Sangatta (ANTARA) - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
"Ya silahkan, selama kendaraan dinas itu tidak dipakai oleh orang lain. Karena itu tanggung jawab yang diberikan fasilitas kendaraan," katanya saat ditemui awak media, di Sangatta, Selasa.
Dia menjelaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang memudahkan mobilitas para ASN dalam bertugas. Setiap ASN yang diberikan fasilitas kendaraan dinas wajib melakukan pemeliharaan.
Menurutnya penggunaan kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan kepemilikan kendaraan tersebut.
Oleh karena itu ia tidak melarang penggunaan kendaraan dinas dipakai untuk pulang kampung atau mudik lebaran.
"Kalau aturan mainnya yang membawa itu memang dia punya sendiri, maksudnya tugasnya sendiri itu kan mobilitas untuk dia juga, tanggung jawab dia yang tidak boleh itu kalau dia digunakan oleh orang lain," jelasnya.
Namun, Ardiansyah melarang kendaraan dinas tersebut dipakai mudik ke luar Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, kalau hanya di satu daerah sah saja sebagai mobilitas untuk bertugas.
Dikemukakannya Izin penggunaan kendaraan dinas ASN Kutim untuk mudik lebaran itu, dikarenakan belum adanya edaran resmi dari pemerintah pusat terkait larangan pemakaian mobil dinas saat mudik.
Akan tetapi dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, melarang penggunaan kendaraan dinas secara pribadi.