Bontang, Kaltim (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Kalimantan Timur, rutin melakukan pendampingan bagi investor agar mereka melaporkan perkembangan investasi per triwulan, untuk mewujudkan iklim investasi berkelanjutan.
Sepanjang 2024 instansi tersebut sudah menerbitkan 2.589 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 1.269 izin usaha, sehingga giliran para investor yang telah mendapat izin dalam kegiatan investasi, harus taat menyerahkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala.
"Tak hanya soal perizinan yang menjadi tugas dan fungsi, kami juga menekankan pentingnya mereka membuat LKPM sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan usaha, seiring dengan banyaknya izin yang kami terbitkan,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Bontang Muhammad Aspiannur di Bontang, Minggu.
Izin dan NIB yang menunjukkan dinamika pertumbuhan usaha yang semakin pesat di kota ini, lanjut ia, mesti dibarengi dengan kewajiban para pelaku usaha untuk mengisi dan mengirimkan LKPM secara rutin ke DPMPTSP Bontang.
"Bagi kami, laporan ini menjadi alat penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan mereka sesuai dengan izin yang telah diberikan dan tidak melanggar peraturan, baik sesuai dengan regulasi pusat maupun daerah," ujarnya.
Menurutnya, pengisian LKPM secara rutin merupakan bagian dari proses pengawasan yang terus dilakukan pihaknya, maka semakin banyaknya izin yang diterbitkan, pihaknya juga harus memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pelaporan LKPM, ujar ia, bukan sekadar rutinitas pelaku usaha, tapi ini menjadi kewajiban penting yang harus dijalankan, sehingga DPMPTSP Bontang terus mengajak pelaku usaha melaksanakan kewajiban ini.
"Pengisian LKPM selain untuk mendukung kelancaran izin juga merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan usaha," katanya lagi.
Selama ini DPMPTSP Kota Bontang juga melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan, seperti bimbingan teknis untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada pelaku usaha mengenai tata cara dan pentingnya pengisian LKPM.
Dalam bimbingan ini, pelaku usaha diberikan panduan untuk menyusun laporan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses verifikasi dan pengawasan dapat berjalan dengan baik.
“Sebagai bagian dari pembinaan, kami berkomitmen untuk membantu pelaku usaha agar bisa memahami dan melaksanakan kewajiban ini dengan mudah. Pelaporan LKPM yang tepat waktu akan membantu menghindari pembekuan izin dan memastikan usaha mereka tetap beroperasi secara legal sesuai dengan aturan yang ada,” kata Aspiannur.