Ujoh Bilang (ANTARA) - Bupati Mahakam Ulu Bonifasiuas Belawan Geh meminta dinas terkait segera membina pemerintah kampung yang terlambat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Kampung, dan Bantuan Keuangan 2018 yang totalnya Rp159,95 miliar.
"Ini sudah minggu kedua April, seharusnya semua pemerintah kampung sudah melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2018 dan mengajukan anggaran 2019, namun sampai kini masih banyak yang belum," ujarnya di Ujoh Bilang, Jumat.
Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) setempat meningkatkan pembinaan berjenjang mulai dari kecamatan hingga pemerintah kampung dalam pengelolaan anggaran.
Anggaran Rp159,95 itu berasal dari tiga sumber, yakni pos ADK Kabupaten Mahalam Ulu Rp88,59 miliar, dari pos Bankeu Kabupaten Mahakam Ulu Rp15 miliar, dan pos DD dari pemerintah pusat Rp56,36 miliar.
"Tugas utama tenaga teknis adalah membantu, sekali lagi saya katakan, membantu DPMK dalam melaksanakan fungsinya, maka pelaku utamanya adalah DPMK," ujar Boni, saat Rapat Koordinasi Pendamping Gerbangmas di Ujoh Bilang, sehari sebelumnya.
Hal itu dikatakan dia karena hingga kini masih banyak pemerintah kampung belum mengajukan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) 2019, baik dari ADK, Bankeu, maupun DD.
Dalam tata kelola pembinaan yang bersifat berjenjang itu, katanya, DPMK wajib menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang berlaku untuk periode satu tahun anggaran.
Naskah awal dari RKTL itu disusun oleh Tenaga Teknis Gerbangmas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri (P2MKM) yang dikonsultasikan kepada DPMK.
Langkah selanjutnya, dikomunikasikan kepada para pihak terkait, terutama kecamatan dan pemerintah kampung, termasuk dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Asisten I Sekda.
Setelah mendapat tanggapan dan masukan dari para pihak,lanjutnya, RKTL wajib digunakan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pembinaan secara berjenjang pula.
"RKTL itu sendiri tersusun dalam empat penggal waktu, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa/Kampung, yakni triwulan I hingga Triwulan IV," katanya.
Setiap triwulan terdiri atas tiga bulan kalender dan dalam setiap bulan sudah tersusun rencana kerja yang pasti. Adanya pembagian waktu kerja yang sedemikian ketat dan rinci tersebut, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda satu jenis pekerjaan per triwulan.
Selain itu, pembagian waktu kerja juga telah menutup kemungkinan terlambatnya pelaksanaan dan penyelesaian jenis-jenis pekerjaan tertentu.
"Dalam kenyataannya, kita hampir belum pernah memenuhi tenggat waktu penyelesaian pekerjaan. LPPK dan LPJ Pemerintah Kampung selalu terlambat. Begitu juga dengan penyelesaian RPJM Kampung dan RKP Kampung. Namun daya serap anggaran selalu berada pada tingkat daya serap tinggi," ujar dia.