Paser (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar membuka akses untuk pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap dua bagi tenaga honorer yang tidak masuk data base.
"Kami mendapat keluhan, tenaga honorer non data base yang sebelumnya ikut seleksi CPNS dan dinyatakan gagal, ternyata tidak bisa mendaftar seleksi P3K tahap kedua karena akunya masih terkunci di BKN, " kata Kepala BKPSDM, Suwito di Tanah Grogot, Jumat (10/1).
Ia mengatakan kendala yang dialami tenaga honorer bukan merupakan wewenang BKPSDM melainkan kewenangan BKN melalui aplikasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Menurutnya, penataan tenaga honorer di Kabupaten Paser telah dilakukan pada tahun 2024. Sebanyak 3.408 tenaga honorer yang masuk dalam database beralih status menjadi P3K. Sedangkan tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN, bisa mengikuti seleksi P3K tahap kedua.
Namun dalam perjalanannya, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database itu sempat mengikuti seleksi CPNS dan telah dinyatakan tidak lulus seleksi berkas.
“Ternyata tenaga honorer tersebut tidak bisa mengikuti P3K tahap kedua karena akunnya terkunci. Hanya BKN yang bisa membuka akses untuk seleksi P3K tahap kedua,” ucapnya.
Suwito berharap semua tenaga honorer di Kabupaten Paser bisa mengikuti seleksi P3K mengingat pada tahun 2025 sudah tidak ada lagi status tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser.