Paser (ANTARA) - Sebanyak 3.408 tenaga honorer bakal mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) setelah dinyatakan lulus pada seleksi yang dilaksanakan Desember 2024 lalu.
"Paling lambat April peserta seleksi P3K yang lulus mendapatkan NIP," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito,di Tanah Grogot, Rabu (8/1).
Sebelum mendapatkan NIP, kata Suwito, mereka harus melengkapi berkas diantaranya Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan melampirkan sejumlah dokumen diantaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
“Berkas tersebut diunggah paling lambat akhir Januari ini,” katanya.
Namun Suwito berharap tanggal 25 Januari semua dokumen sudah selesai diunggah.
“Agar kami punya waktu untuk memverifikasi siapa tahu ada kesalahan dalam pengisian," katanya.
Suwito menegaskan pengisian daftar riwayat hidup merupakan tahapan akhir calon P3K untuk mendapatkan NIP.
Menurutnya BKPSDM Paser, telah memfasilitasi pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dengan membuat jadwal sejak 6 Januari 2025 guna mempersingkat waktu dan mencegah terjadinya penumpukan layanan.
Dalam tahap ini katanya, pengurusan SKCK dipusatkan di gedung arsip BKAD dan pengurusan tes urine dilakukan di kantor BKPSDM dan RSUD Panglima Sebaya.
“Jadwal yang dibuat bertujuan untuk menghindari terganggunya layanan publik mengingat peserta seleksi P3K merupakan tenaga honorer di sejumlah instansi,” katanya.
Suwito menambahkan upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah honorer sehingga ada waktu bagi BKPSDM untuk memverifikasi dokumen sekaligus mengantisipasi gangguan server yang diakses secara nasional. Pengurusan dokumen ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.