Paser (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori Usia 35 ke atas (GTKHNK 35+), di gedung dewan.
" Ada beberapa tuntutan para guru yang intinya agar mereka diprioritaskan dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), " kata Ketua Komisi II DPRD Paser Ihkwan Antasari di Tanah Grogot , Senin (23/10).
RDP tersebut dipimpin Ihkwan dengan melibatkan beberapa dinas terkait seperti Dinas Pendidikan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).
Menurut Ketua Forum GTKHNK 35+ Syarifuddin, ada beberapa tuntutan yang disampaikan diantaranya minta pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi P3K diprioritaskan tanpa melalui tes.
"Kami juga minta tambahan kuota agar kami terakomodir menjadi P3K," kata Syarifuddin.
Terkait tuntutan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Paser Suwito menjelaskan penerimaan P3K merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditentukan.
“Harapan kami, pemerintah daerah punya keleluasaan nantinya dalam revisi Undang-Undang ASN yang sedang dibahas di pusat. Sehingga kami bisa mengakomodir keinginan para guru,” ucapnya.
Dikemukakannya saat ini sebanyak 1.200 honorer guru yang ada di Paser secara bertahap akan diangkat menjadi P3K melalui seleksi yang dilakukan setiap tahun.
Pada tahun 2022 lalu, sebanyak 242 guru honorer di Kabupaten Paser telah diangkat menjadi P3K.
Sementara pada tahun 2023 ini, kata dia, pemerintah pusat membuka formasi penerimaan guru P3K sebanyak 545 formasi.
“Artinya secara bertahap para guru diangkat menjadi P3K. Jika ditotal dengan tahun ini berarti tersisa sekitar empat ratusan guru lagi yang belum diangkat, harapan kami bisa terakomodir di formasi tersisa ini,” ucap Suwito.
Ketua Komisi II DPRD Paser Antasari berjanji akan membawa menyampaikan aspirasi Forum GTKHNK 35+ ke Kementerian Pendidikan.
" Kami berharap masalah guru honorer bisa selesai setelah revisi UU ASN, sekarang sedang proses revisi untuk disahkan pada akhir tahun, " katanya. (ADV)