Penajam Paser Utara (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berinisiatif membuat payung hukum untuk melindungi adat dan budaya Paser di kabupaten setempat berupa peraturan daerah (perda).
"Legislatif (DPRD) serius menjaga kearifan lokal di tengah pesatnya modernisasi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin ketika ditanya menyangkut adat dan budaya di Penajam, Jumat.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser
Raperda tersebut, jelas dia, sebagai payung hukum terkait dengan berbagai kegiatan pelestarian adat dan budaya Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penyusunan draf raperda melibatkan tokoh masyarakat adat, ketika raperda masuk pembagian panitia khusus (pansus) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan komponen adat dilibatkan sebelum raperda ditetapkan menjadi perda definitif.
Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser bakal menjadi salah satu program legislasi prioritas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Budaya Paser sebagai kearifan lokal Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia diharapkan menjadi salah satu identitas budaya Ibu Kota Nusantara (IKN).
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berinisiatif menyusun raperda tersebut, lanjut dia, untuk membentengi keberadaan budaya lokal di tengah pesatnya pembangunan IKN di wilayah kabupaten dikenal Benuo Taka itu.
Penyusunan draf Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser sebagai bukti atas kepedulian wakil rakyat melindungi dan melestarikan adat, serta budaya lokal, demikian Raup Muin.
