Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta umat Islam di daerah tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan penyaluran zakat dilakukan melalui lembaga resmi yang memiliki izin operasional, guna menghindari potensi penyelewengan dana umat.
"Kami meminta masyarakat hanya menyalurkan zakat kepada lembaga yang dibina Kemenag, agar merasa tenang dan dana tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak," ujar Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim Munawwarah di Samarinda, Selasa.
Munawwarah menjelaskan saat ini terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang telah terbentuk di 10 kabupaten/kota di seluruh wilayah Kaltim.
Selain Baznas, lanjutnya, terdapat 17 Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan masyarakat di Kaltim yang telah mengantongi izin resmi dari Kanwil Kemenag.
Tiga lembaga berskala kabupaten/kota yang resmi meliputi LAZ Zakat Kita Bersama bermarkas di Samarinda, BMBU (Baitul Maal Barakatul Ummah) di Bontang, dan LAZ Swara Mandiri Ummat di Kutai Timur.
Adapun untuk skala provinsi, pemerintah telah memberikan izin resmi kepada LAZ Dana Peduli Umat (DPU) yang berbasis di Kota Samarinda serta memiliki perwakilan di kabupaten/kota.
Kemenag menegaskan setiap lembaga zakat nasional dilarang membuka kantor perwakilan di daerah tanpa memenuhi prosedur perizinan dan verifikasi faktual di lapangan.
Baca juga: Dukung digitalisasi zakat Gubernur Kaltim raih Baznas Award
"Proses perizinan yang ketat ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana zakat bagi kegiatan ilegal seperti terorisme, sebagaimana kasus yang pernah ditangani bersama kepolisian dan BNPT," ujar Munawwarah.
Ia menjelaskan setiap lembaga zakat juga dilarang menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren atau lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Seluruh lembaga amal zakat di Kaltim dijadwalkan berkumpul pada 6 Februari 2026 mendatang untuk menyerahkan laporan keuangan tahun buku 2025 sebagai bentuk transparansi.
Masyarakat diminta bercermin pada kasus pencabutan izin ACT sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap lembaga filantropi.
Lembaga resmi dipastikan menjalani audit syariah oleh Itjen Kemenag serta audit keuangan oleh Akuntan Publik secara berkala setiap tahun.
Bagi masjid atau langgar/mushala yang menghimpun zakat, kata dia, wajib memiliki status Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan mengantongi SK resmi dari Baznas.
Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA) terus dioptimalkan pemerintah untuk memantau aliran dana dan memperkecil ruang gerak penyelewengan dana umat.
Realisasi pengumpulan zakat di Kaltim saat ini baru mencapai Rp200 miliar lebih, kata dia, masih jauh dari potensi daerah yang diperkirakan mencapai Rp7 triliun.
Pemerintah menyarankan masyarakat untuk tidak menyalurkan zakat ke tempat yang tidak memasang spanduk resmi UPZ demi menjamin pertanggungjawaban laporan keuangan.
Baca juga: Gubernur Kaltim imbau ASN salurkan zakat lewat Baznas
Berikut LAZ di Kaltim yang telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah.
1. LAZ DPU Kaltim (LAZ Skala Propinsi)
2. LAZ WIZ ( LAZ Nasional Perwakilan Kaltim)
3. Rumah Zakat (LAZ Perwakilam Kaltim)
4. BMH (LAZNAS Perwakikan Kaltim)
5. Baitul Munzalan (LAZNAS Perwakilan Kaltim)
6. Yatim Mandiri (LAZNAS Perwakilan Kaltim)
7. LAZ Nurul Hayat (LAZNAS Perwakilan Kaltim)
8. IZI (LAZNAS Perwakilan Kaltim)
9. Dompet Dhuafa
10. Sahabat Yatim (LAZNAS Perwakilan Kaltim)
11. Rumah Yatim (LAZNAS Perwakilan Kaltim)
12. LAZIS NU Care (LAZNAS perwakilan Kaltim)
13. LAZ Zakat Kita Bersama (LAZ Skala Kota Samarinda)
14. LazisMu Kaltim (LAZNAS Perwakilan Kaltim)
15. LAZ Swara Kutim (LAZ skala Kabutaten Kutim)
16. LAZ Yakesma (LAZNAS Perwakilan Kaltim)
17. LAZ BMBU (LAZ Kota Bontang)
Baca juga: Pengelolaan zakat digital Baznas di Kaltim capai 90 persen
