Paser (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebagai langkah penguatan regulasi daerah di bidang lingkungan. Saat ini, proses penyusunan masih menunggu terbitnya peraturan menteri (Permen) dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).
“Terkait progres Raperda lingkungan hidup ini, kami masih menunggu peraturan menteri yang saat ini dalam tahap harmonisasi. KLHK mengarahkan agar kita menunggu terlebih dahulu. Jika harmonisasi selesai, barulah kami bisa melanjutkan penyusunan,” kata Ketua Pansus III DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, di Tanah Grogot, Senin (22/9).
Zulfikar menjelaskan, Raperda tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Paser.
Menurutnya, aktivitas pertambangan dan perkebunan yang cukup dominan memberi tekanan besar terhadap lingkungan, mulai dari deforestasi hingga kerusakan ekosistem.
“Tujuan Perda ini adalah bagaimana kita menjaga kelestarian lingkungan. Kenapa penting? karena Kabupaten Paser merupakan daerah pertambangan dan perkebunan sehingga rawan sekali terdampak, terutama di wilayah-wilayah yang mengalami deforestasi,” ujarnya.
Ia menargetkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dirampungkan tahun ini. Namun, target tersebut sangat bergantung pada selesainya regulasi di tingkat pusat.
“Kami targetkan tahun ini bisa selesai, tetapi semua kembali lagi pada penyelesaian peraturan menteri yang sedang disusun KLHK. Apabila Permen itu belum disahkan, maka penyusunan draft Raperda ini terpaksa ditunda,” ucapnya. (Adv)
