Samarinda (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengedukasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) kabupaten/kota di wilayah itu tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Tahun 2024 dalam upaya meningkatkan standar pelayanan kebakaran untuk masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kaltim Abdul Muis di Samarinda, Selasa, mengatakan hingga saat ini nilai capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) Dinas Damkarmat, serta seluruh pemangku urusan kebakaran di Kaltim masih belum memenuhi standar.
Ia menjelaskan berdasarkan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 menyebutkan layanan standar kebakaran yang harus dimiliki oleh Dinas Damkarmat dan satuan lainnya meliputi layanan respons tim penanggulangan kebakaran 15 menit, layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi, serta layanan pemberdayaan masyarakat atau relawan kebakaran.
"Selain itu dalam standarisasi juga menyebutkan soal peralatan, diantaranya alat komunikasi penyediaan mobil damkar, kapal damkar dan unit operasional damkar lainnya," kata Abdul Muis pada kegiatan Sosialisasi RISPK Tahun 2024 dengan tema "Padamkan Api, Masyarakat Terlindungi."
Abdul Muis menambahkan secara umum untuk kondisi di Kaltim salah satu faktor penyebab belum standar layanan kebakaran karena tidak adanya adanya Penyusunan RISPK Tingkat Provinsi Kaltim.
"Pemprov Kaltim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 47 perangkat daerah yang masing-masing memiliki aset berupa bangunan dan gedung yang tersebar di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim dengan jumlah 2.462 unit," lanjutnya,
Ia mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat Kaltim dari bahaya kebakaran.
Hal ini dicapai melalui penyusunan RISPK Tahun 2024 yang telah dilakukan oleh tenaga ahli non-konstruksi serta memberikan referensi kepada kabupaten/kota atau pihak terkait lainnya dalam penyusunan RISPK pada masa depan.
Tampak hadir dalam acara sosialisasi ini perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, serta Pranata Humas Terampil Diskominfo Kaltim Fitria Ariska.
Selain itu turut hadir Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Kaltim Robiana Hastawulan serta para pemangku urusan kebakaran di kabupaten dan kota se-Kaltim.
Satpol PP Kaltim edukasi RISPK untuk tingkatkan layanan kebakaran
Selasa, 19 November 2024 23:17 WIB