Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan barang bukti atau barang sitaan berupa mesin penjualan besin eceran berbasis mesin atau pom mini serta minuman keras (miras) di halaman kantor Satpol PP setempat.
"Mesin pom mini serta miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi selama tahun 2024," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, Rabu (26/2)
Dia menyebutkan, sejumlah barang sitaan atau barang bukti yang dimusnahkan berupa mesin pom mini berjumlah 37 unit, sedangkan miras sebanyak 1.089 botol.
"Semua barang yang dimusnahkan ini terlebih dahulu digelar sidang untuk tindak pidana ringan (tipiring)," jelas Boedi.
Menurutnya, mesin pom mini tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan kendaraan exavator hingga menjadi puing-puing dan kemudian diangkut menggunakan truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kemudian untuk miras dimusnahkan dengan menuangkan miras ke wadah sampah.
Lanjut Boedi, selain menertibkan pom mini ilegal, Satpol PP Balikpapan juga berhasil menyita lebih dari 100 liter bahan bakar minyak (BBM) yang dijual dalam kemasan botol.
"Barang bukti itu termasuk BBM yang dijual di botol, kami menyita sebagai barang bukti," katanya.
Adapun BBM kemasan botol yang disita masih menunggu hasil sidang tipiring untuk menentukan apakah akan dijual kembali atau dimusnahkan.
Di sisi lain, Boedi menegaskan, pemusnahan tersebut bukan akhir dari operasi Satpol PP Balikpapan, tetapi pihaknya terus menggelar razia baik pom mini maupun miras yang melanggar aturan.
"Satpol PP tidak akan segan melakukan razia mendadak di berbagai lokasi," tegasnya..
Ia menambahkan selain penindakan, Satpol PP juga aktif melakukan pembinaan di berbagai wilayah. Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran berulang.