Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Samarinda dengan total barang bukti seberat 551 gram.
"Kasus pertama berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Kahoi, RT 34, Kelurahan Karang Asam Ilir, Samarinda," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor BNNP Kaltim, Samarinda, Kamis.
Usai menerima laporan terkait penyalahgunaan narkoba tersebut, tim pemberantasan BNNP Kaltim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WITA pada pada Senin (22/7), tim berhasil menangkap seorang pria berinisial JS di lokasi tersebut.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 501 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam dan digantung di depan sepeda motor vario putih yang dikendarai tersangka.
"JS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JN yang saat ini masih dalam pencarian (DPO)," ungkap Tejo.
Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus sabu seberat 501 gram, satu unit motor vario putih, satu unit ponsel, serta beberapa alat narkotika berupa plastik kecil warna hitam dan plastik merk Guanyiuang warna merah.
"Tersangka JS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Tejo.
Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada Rabu (31/7) berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Gerilya, RT 36, Kelurahan Mugirejo, Samarinda.
Setelah menerima informasi tim pemberantasan BNNP Kaltim bersama anggota Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.35 WITA pada hari yang sama, tim melihat seorang pria berinisial SN yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kotak teh yang berisi sabu seberat 50 gram.
"SN mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR untuk diambil dan diantar," sebut Tejo.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut meliputi satu bungkus sabu seberat 50 gram, satu kotak teh tempat menyimpan sabu, dan dua unit handphone.
Tersangka SN juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tejo menyatakan setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu, barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur.
"Kami terus berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur," tegasnya.
Dia berharap dengan pengungkapan dua kasus tersebut BNNP Kaltim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
"Masyarakat kami minta untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti," imbau Tejo.