Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum selama periode April hingga September 2024.
“Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap seperti Narkoba, senjata tajam, handphone hingga minuman keras. Kami lakukan pemusnahan,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Kejari Kutim Reyske Oktavia, melalui press release yang diterima di Samarinda, Selasa.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Kutim dan disaksikan langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, perwakilan Polres Kutim, Kepala Badan Narkotika Kutim serta para jaksa penuntut umum.
Reyske Oktavia mengemukakan selama periode April-September 2024, Kejari Kutim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 209 perkara.
Dengan rincian melanggar undang – undang perlindungan anak sebanyak 5 perkara, persetubuhan dan pencabulan 33 perkara, narkotika 123 perkara, penganiayaan 6 perkara.
Kemudian, undang – undang kesehatan 6 perkara, pembunuhan 4 perkara, penggelapan 8 perkara, kelalaian 4 perkara, pencurian 17 perkara, migas dan BBM 3 perkara.
“Pemusnahan ini rutin kami lakukan, hanya untuk tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Oktavia.