Sangatta (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) tengah berusaha mencari solusi dalam memberikan kesejahteraan bagi para guru berstatus honorer.
"Kami segera merumuskan regulasi terkait posisi tenaga pengajar berstatus honorer sekolah. Agar mereka bisa mendapatkan insentif dari pemerintah daerah," kata Kepala Disdikbud Kutim Mulyono, di Sangatta, Rabu.
Ia menjelaskan regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), para tenaga pengajar honorer tidak masuk dalam kategori penerima insentif daerah.
Dia mengatakan regulasi tersebut hanya mengakomodir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut, membuat Pemerintah Kabupaten Kutim mencari solusi untuk insentif bagi para tenaga guru honorer yang telah bekerja selama satu tahun.
"Pemerintah daerah dilarang, bahkan ada sanksi pidana apabila memberikan pembayaran atau pengeluaran uang untuk tenaga di luar PNS dan PPPK," tuturnya.
Ia mengemukakan Disdikbud Kutim akan mencari solusi yang konkret dalam menyelesaikan permasalahan kesejahteraan guru honorer tersebut.
Mulyono mengatakan sebenarnya pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk memberikan insentif bagi para guru honorer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Honor sekolah ini bukan gaji ya, tapi diberikan tambahan penghasilan atau insentif," katanya.
Ia meminta agar para tenaga pendidik yang berstatus honorer sekolah untuk bersabar terlebih dahulu. Pihaknya akan segera merumuskan regulasi memastikan kesejahteraan para guru honorer.
"Insyaallah setelah lebaran ini kita akan tindak lanjut lagi. Kita masih mencari regulasi yang terbaik yang aman dan bisa dilaksanakan untuk kebaikan semuanya" ujar Mulyono.