Sangatta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari 244 perkara pada periode Juli 2024 hingga Mei 2025.
"Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari berbagai jenis, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga barang bukti lainnya," ucap Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih, di Sangatta, Rabu.
Ia menyebutkan, dalam periode tersebut, perkara narkotika menjadi yang terbanyak dengan jumlah 177 perkara dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan 100 pil obat terlarang serta 4,407 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan ratusan handphone dan 6 senjata tajam yang menjadi barang bukti kasus-kasus kekerasan.
Pemusnahan ratusan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Kutim, dengan berbagai macam cara pemusnahan.
"Barang bukti narkotika yang bukan tanaman, di larutkan bersama air menggunakan blender, kemudian dibuang ke selokan," jelasnya.
Reopan juga menjelaskan pemusnahan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dipukul menggunakan martil dan dibakar di tempat pembakaran khusus, serta ada yang dilakukan pemotongan menggunakan alat pemotong besi.
Dia mengemukakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Kutim, sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam rangka penuntasan penanganan perkara.
"Pemusnahan ini rutin kami lakukan, hanya untuk tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya.
