Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
"Peningkatan pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono di Balikpapan, Rabu (18/12).
Ia menyebutkan peningkatan pengawasan tersebut dilakukan dengan menggencarkan kegiatan razia maupun inspeksi mendadak (sidak) bersama TNI-Polri terutama di tempat-tempat yang kerap diduga menjual minuman beralkohol.
"Balikpapan memiliki aturan untuk penjualan minuman beralkohol, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol," kata Boedi.
"Dalam Perda tersebut, Miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel," jelas Boedi.
Dikemukakannya bahwa Satpol PP Kota Balikpapan saat ini masih menunggu arahan dari surat edaran yang akan dikeluarkan Pemkot Balikpapan terkait untuk melakukan monitoring terhadap tempat-tempat yang menjual miras.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, apabila nanti terdapat edaran yang menginstruksikan untuk melakukan penutupan tempat-tempat yang tidak sesuai peraturan," tegasnya.
Menurutnya Satpol PP akan gencar melakukan razia dan sidak sepanjang tahun, dan jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas, termasuk pengurusan izin bagi tempat yang belum memenuhi ketentuan.
"Kami pastikan semua tempat yang menjual miras harus memiliki izin yang sah," ucapnya.
Boedi menuturkan bahwa apabila sudah berizin dan berada di bawah naungan hotel akan tetap diperbolehkan, namun yang tidak berizin akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Diakuinya, selama beberapa bulan terakhir, Satpol PP telah melakukan razia dan berhasil mengamankan ratusan Miras ilegal yang diduga melanggar peraturan, dan hasil razia tersebut akan dimusnahkan.
Boedi berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat menciptakan suasana yang aman dan tertib selama perayaan hari besar agama termasuk Nataru, serta memastikan peredaran miras tetap terkontrol sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menjaga agar tidak ada tindakan yang dapat menodai makna perayaan hari besar keagamaan," ujar Boedi.