Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan penertiban terhadap penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah kota, termasuk kawasan permukiman padat penduduk.
“Saat ini kami fokus penertiban atau razia di kawasan jalan protokol, setelah itu, kami akan menyasar di kawasan pemukiman penduduk,” kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim di Balikpapan, Selasa (22/7).
Ia menyebut penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, minimal sekali dalam sebulan, sebagai upaya mengurangi potensi bahaya kebakaran akibat praktik penjualan BBM yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan.
“Kalau di jalur utama jalan protokol sudah mulai bersih, maka giliran di kawasan perumahan penduduk. Ini penting karena rawan kebakaran,” ucapnya.
Menurut Izmir, Satpol PP tak hanya melakukan penindakan, tetapi juga gencar menyosialisasikan bahaya penjualan BBM eceran ilegal kepada masyarakat melalui berbagai media dan forum lokal.
“Kami sudah imbau lewat media sosial, juga lewat lurah dan camat saat rapat koordinasi RT, masyarakat perlu paham bahayanya,” katanya.
Ia menjelaskan kegiatan penjualan BBM eceran wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan.
Dalam aturan tersebut, penjual BBM harus menggunakan pom mini yang telah mengantongi dokumen sah dan memenuhi standar keamanan.
Syaratnya diantaranya mesinnya harus punya Sertifikat Hasil Kalibrasi Pompa Takar (SHKPT), sumber BBM-nya jelas, dan alat pemadam kebakaran harus tersedia. Setidaknya ada alat pemadam api ringan atau Apar 25 kilogram khusus untuk pom mini,” paparnya.
Izmir menuturkan bahwa Satpol PP tidak serta-merta langsung menutup usaha BBM eceran yang ditemukan di lapangan, namun terlebih dahulu memberikan pembinaan jika pelaku usaha telah mengantongi izin resmi.
“Kalau usahanya sudah terdaftar dan punya izin, kami akan bina, tapi kalau ada tambahan usaha baru tanpa izin OSS, itu yang kami tindak tegas,” ujarnya..
Ia mengatakan, pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam operasi penertiban. Namun, jika pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan secara berulang dan membahayakan lingkungan, maka tindakan penutupan akan dilakukan secara tegas.
Izmir mengimbau masyarakat yang masih menjalankan praktik penjualan BBM eceran agar segera menyesuaikan dengan aturan berlaku guna menghindari sanksi administratif maupun penertiban langsung di lapangan.
“Kami minta warga untuk mengikuti aturan, semua demi keselamatan bersama,” katanya. (Adv).
