Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan selama Agustus 2025 berhasil mengamankan sebanyak 29 unit mesin pom bensin mini dan sembilan rak bensin eceran botol dari berbagai lokasi di wilayah itu.
“Barang sitaan itu merupakan hasil operasi selama Agustus yang dilakukan dua kali operasi gabungan," jelas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, di Balikpapan, Jumat (22/8)
Ia menuturkan, pertama operasi dilakukan pada 14 Agustus, sebanyak 13 unit mesin pom mini dan delapan rak bensin eceran botol disita.
"Kemudian pada 20 Agustus kembali ditertibkan ada 16 unit mesin pom mini dan 1 rak bensin eceran botol disita,” katanya.
Izmir menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0333/PEM yang melarang penjualan BBM eceran maupun penggunaan pom mini.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita saat ini tengah dalam proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Tindakan tegas ini diperlukan karena pom mini maupun penjualan bensin eceran botol memiliki tingkat risiko tinggi," ucapnya.
Izmir mengemukakan dalam enam bulan terakhir, penertiban pom mini ilegal di wilayah Balikpapan sudah mencakup wilayah hingga 60 persen.
“Kami melakukan penertiban terhadap pelaku usaha pom mini yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan pemerintah,” tuturnya.
Adapun lokasi pom mini ilegal banyak ditemukan di jalur keluar-masuk kota, terutama di arah jalan lintas timur. Penyisiran dilakukan setidaknya sekali setiap bulan dengan metode pemeriksaan mendadak.
Ia berharap, dengan strategi ini diterapkan agar tidak terjadi kebocoran informasi yang membuat pelanggar sempat menutup usaha mereka sebelum petugas tiba.
Meski demikian, ia mengakui di lapangan masih sering terjadi “kucing-kucingan” antara petugas dan pelaku usaha.
Ada pula yang menolak saat dilakukan pendataan, meski Satpol PP sudah menyampaikan sosialisasi serta penjelasan mengenai persyaratan teknis dan izin yang wajib dipenuhi.
“Kita sudah jelaskan sebelumnya apa saja syaratnya, termasuk aturan teknis dan kelengkapan izinnya. Kalau mereka mau mengikuti aturan, kita bersyukur. Kalau tidak, ya terpaksa kita tertibkan sampai data-datanya diperbarui,” tegasnya.
Izmir menuturkan, biasanya setelah disidang sebagian pelanggar menjadi jera. Namun ada pula yang kembali mengulangi pelanggaran, sehingga Satpol PP tetap rutin melakukan penyisiran mendadak.
Data hasil pendataan ulang juga dimanfaatkan untuk memetakan titik rawan pelanggaran, agar operasi lebih efektif dan tepat sasaran.
“Penertiban pom mini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menegakkan aturan dan melindungi keselamatan warga. Risiko kebakaran maupun ledakan akibat pengelolaan bahan bakar yang tidak aman tidak bisa dianggap remeh,” katanya. (Adv)
