Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus lakukan razia terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal atau pom mini ke seluruh wilayah di Kota Balikpapan.
"Kemarin kami baru saja menertibkan sejumlah pengecer BBM baik yang konvensional atau menggunakan botolan, maupun yang menggunakan mesin dispenser atau pom mini," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan, Selasa (24/6).
Dia menyebutkan, di Balikpapan Timur, petugas berhasil mengamankan 16 unit pom mini dan 32 botol BBM eceran yang tidak memiliki izin usaha resmi.
"Operasi kemarin bukan yang pertama. Ini adalah bagian dari kegiatan penegakan yang terus kami lakukan. Kali ini kami fokus di Balikpapan Timur, dan selanjutnya akan menyasar Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan pusat kota," tuturnya.
Penindakan tersebut, menurut Yosep, mengacu pada Pasal 19 huruf A Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan Januari 2025, secara eksplisit melarang aktivitas penjualan BBM eceran di tiga jenis kawasan.
“Tiga zona yang dilarang adalah kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani, dan kawasan industri. Kalau masih melanggar, pasti kami tindak,” tegasnya.
Dikemukakannya, Pemkot Balikpapan juga menegaskan bahwa tidak ada lagi penerbitan izin usaha BBM eceran dengan kode Nomor Induk Berusaha (NIB) 4892, karena kebijakan penutupan telah berlaku sejak 2024.
“Sudah tidak ada lagi izin baru, tapi yang masih memiliki izin resmi tetap kami bina dan awasi,” ujar Yosep.
Menurutnya, usaha BBM eceran yang legal wajib memenuhi dua syarat utama, yaitu penggunaan alat dispenser yang telah lulus uji tera dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP), serta Surat Keterangan Hasil Pengujian Tera (SKHPT).
"Mereka juga harus memiliki NIB dengan kode usaha yang sesuai," katanya.
Yosep melanjutkan, seluruh barang bukti dari operasi atau razia termasuk pom mini dan botolan, telah diamankan di markas Satpol PP dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi praktik penjualan BBM ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami minta dukungan warga. Penertiban ini demi keselamatan dan ketertiban bersama,” tutup Yosep. (Adv)