Sangatta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terima tiga laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“ Dua jenis tentang dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu jenis terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk percetakan alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon,” kata Ketua Bawaslu Kutim Aswadi, di Sangatta, Sabtu.
Ia menjelaskan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, pihaknya telah melaporkan dua terduga oknum ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.
Terkait pelanggaran tersebut, Bawaslu Kutim telah melengkapi persyaratan bukti formil maupun materiil untuk di bawa ke instansi tersebut.
Kedua oknum ASN tersebut menghadiri dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon), prilaku ini dilarang dalam pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sesuai peraturan, BKN RI dan BKPSDM Kutim yang akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi,” katanya.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menerima laporan terkait dugaan Pelanggaran Pemilihan dan telah diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 pada tanggal 27 September 2024.
Laporan tersebut dari salah satu tim kuasa hukum paslon yang melaporkan penggunaan fasilitas negara dalam tahapan Pilkada 2024.
"Kalau dugaan pelanggaran yang menggunakan fasilitas negara sebagai tempat percetakan itu sudah diproses dan berdasarkan hasil rapat Gakkumdu kasus tersebut dihentikan," ungkapnya.
Pemberhentian dugaan pelanggaran itu telah melalui proses penanganan pelanggaran yang sesuai. Pihaknya telah mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu untuk didengar keterangannya.
"Dengan alasan kurangnya informasi dan belum cukup bukti dalam memenuhi unsur pasal yang disangkakan," kata Aswadi.