Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh wilayah Kutim.
“Kami pastikan seluruh APK bersih sebelum hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” kata Ketua Bawaslu Kutim Aswadi, di Sangatta, Senin.
Ia mengatakan pelaksanaan penertiban APK Pilkada 2024 berlangsung selama masa tenang. Penertiban dilakukan sejak dini hari pada Minggu (24/11) dengan melibatkan KPU, Polres , Lanal Sangatta, Dandim 0909/Kutim, Satpol PP, Dishub Kutim serta sejumlah pihak lainnya.
Menurutnya langkah tersebut merupakan bentuk sinergi berbagai elemen dalam menegakkan regulasi Pemilu dan diharapkan selama masa tenang berjalan tanpa gangguan.
“Setiap APK yang masih terpasang di tempat umum, baik berupa spanduk maupun billboard, harus segera diturunkan,” ucapnya.
Aswadi menjelaskan pada pasal 49 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, masa tenang berlangsung hingga 26 November 2024 dengan larangan terhadap segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk pemasangan APK, pembagian janji, atau pemberian uang kepada masyarakat.
Bawaslu juga telah mengerahkan pengawas tingkat kecamatan hingga desa untuk berkoordinasi dengan PPK dan PPS di 18 kecamatan se-Kutai Timur untuk melakukan pembersihan APK di wilayahnya.
“Kami fokuskan penertiban pada bilboard besar terlebih dahulu, sementara yang berukuran kecil ditangani secara bertahap. Kami targetkan penertiban APK yang besar selesai hari ini,” katanya.
Aswadi juga mengingatkan kepada para peserta Pilkada Kutim 2024 serta tim suksesnya untuk mematuhi segala aturan yang ada selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.
“Kami mengimbau semua pihak, termasuk peserta Pilkada dan tim kampanye untuk menghormati masa tenang dan mematuhi aturan demi menciptakan suasana Pilkada yang lancar, aman, dan damai,” kata Aswadi.