Sangatta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur merekrut 215 personel tenaga keamanan alih daya (outsourcing) dalam mengatasi keterbatasan jumlah personel.
"Langkah ini diambil menyusul larangan dari pemerintah pusat terkait tidak adanya perekrutan tenaga honorer," kata Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat, di Sangatta, Minggu.
Ia mengatakan perekrutan tenaga outsourcing tersebut untuk memenuhi pos-pos yang saat ini masih kurang. Satpol PP Kutim hanya memiliki 137 personel yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, dengan luas Kabupaten Kutim yang memiliki 18 kecamatan, idealnya perlu sekitar 600 personel secara kewilayahan. Pengadaan tenaga alih daya itu, menjadi opsi yang diperbolehkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Fata memastikan bahwa rekrutmen personel outsourcing ini tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran, karena telah mendapat dukungan penuh dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Lanjutnya, proses rekrutmen dilakukan secara selektif dari sekitar 400 pelamar. Hanya 215 orang yang diterima dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, seperti tinggi badan, hasil tes fisik, serta aspek etika dan kepantasan.
Dikemukakannya, dari total 215 personel outsourcing yang diterima, sebanyak 87 orang akan ditempatkan di Mako Satpol PP Kutim, sementara sisanya disebar ke sejumlah kecamatan untuk memperkuat pengamanan di tingkat lokal.
"Tenaga outsourcing ini tidak memiliki kewenangan penuh seperti anggota Satpol PP dari OPD. Mereka hanya bertugas sebagai tenaga pendukung dalam menjaga aset pemerintah. Mereka juga dapat dikerahkan saat terjadi unjuk rasa untuk memperkuat jumlah personel di lapangan," jelasnya.
Fata menambahkan, sistem outsourcing tersbut akan terus dilakukan untuk sektor lainnya seperti cleaning service, keamanan, sopir, hingga petugas kebersihan taman.
Satpol PP Kutim rekrut 215 tenaga keamanan alih daya
Minggu, 13 April 2025 15:39 WIB

Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat saat diwawancarai awak media. (Antara Kaltim/Muhammad Hafif Nikolas)
Langkah ini diambil menyusul larangan dari pemerintah pusat terkait tidak adanya perekrutan tenaga honorer