Sangatta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan tahapan persiapan perhitungan ulang surat suara DPR RI pada Pemilu beberapa waktu lalu.
“Ini menjadi bagian dari tindak lanjut amar putusan MK nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Melalui Intruksi KPU RI, kami menjalankan persiapan sebelum perhitungan ulang pada 26 Juni 2024,” kata Ketua KPU Kutim Akhlis Muafin, di Sangatta, Kamis.
Ia menerangkan pada kegiatan persiapan perhitungan ulang, KPU Kutim melakukan sosialisasi jadwal perhitungan ulang suara kepada para peserta pemilu.
Selain sosialisasi, katanya, KPU Kutim juga melakukan pengecekan kotak suara DPR RI yang akan dihitung ulang, pengecekan tersebut disaksikan langsung Bawaslu Kutim, perwakilan Forkopimda, dan peserta pemilu.
“Ada 16 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Kutim yang akan dilakukan perhitungan ulang,” ungkapnya.
Akhlis. menjelaskan, dengan memperhatikan tempat yang representatif, maka perhitungan ulang 16 TPS dilakukan di Kantor KPU Kutim, Jalan A.W.Syahranie, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
“Untuk mekanisme selanjutnya, kami akan sampaikan pasca pleno tingkat pimpinan. Yang pasti bagaimana perlakuan di dalamnya sama dengan proses perhitungan di TPS,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutim Aswadi menyampaikan dalam tahapan persiapan perhitungan ulang suara, pihaknya telah mempersiapkan pengawasan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai peraturan.
“Kami pastikan pengawasan perhitungan suara ulang telah sesuai prosedur yang ditetapkan,” kata Aswadi.
Ia mengungkapkan, sejauh ini belum menemukan kendala atau kekurangan dalam persiapan yang dilakukan pihak KPU. Bawaslu Kutim terus melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi.
"Berdasarkan pemantauan, tempat perhitungan sudah ada, logistik yang mau dihitung aman dan sesuai, personelnya sudah sesuai. Jadi tinggal eksekusi saja,” kata Aswadi.
.