Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
"Koordinasi intensif dengan KPU RI dan KPU tingkat kabupaten dilakukan untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid saat dihubungi di Samarinda, Senin.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Kaltim akan menjalankan sepenuhnya. "Kami akan mengikuti semua arahan dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU di kedua kabupaten," ujarnya.
Kasus Kukar
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, dan memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.
MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusul Edi Damansyah untuk mengusulkan penggantinya, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon dan tidak mengubah nomor urut 1.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum terkait periodisasi masa jabatan calon kepala daerah. Masa jabatan Edi Damansyah dihitung sejak 10 Oktober 2017, saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara dan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara.
Dengan demikian, masa jabatannya pada periode pertama adalah 3 tahun 4 bulan 15 hari, yang telah melebihi 2 tahun 6 bulan. Hal ini menyebabkan Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016.
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Edi Damansyah, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama dan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.
Kasus Mahulu
Sementara itu, di Mahulu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah meraih karena terbukti melakukan praktik suap atau vote buying melalui kontrak politik yang menjanjikan uang di seluruh kecamatan.
Sama seperti di Kukar, pasangan calon yang didiskualifikasi tidak boleh diikutsertakan dalam PSU.
Abdul Qoyyim menambahkan bahwa jadwal pelaksanaan PSU masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Kami belum tahu jadwal pastinya, yang pasti maksimal tiga bulan setelah keputusan MK untuk Mahulu dan 60 hari untuk Kukar," ungkapnya.
Tanggapan Bawaslu Kaltim
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK dan menunggu arahan dari KPU pusat terkait pelaksanaan PSU.
"Kami akan mengikuti putusan yang bersifat final ini dan menyiapkan tim pengawas untuk melaksanakan amar putusan tersebut," ujarnya.
Hari Dermanto menjelaskan bahwa akan ada perekrutan ulang pengawas TPS untuk PSU. Pihaknya juga akan mengevaluasi pengawas yang sudah bekerja sebelumnya.
"Namun, kemungkinan besar akan merekrut orang-orang yang terakhir bekerja dengan kita," tambahnya.
Perintah MK untuk KPU
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan PSU tanpa melibatkan Edi Damansyah, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama dan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.
Untuk Mahulu, MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal tiga bulan dengan menggunakan daftar pemilih tetap yang sama.