Balikpapan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan SY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 dari Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kami telah melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Kota Balikpapan terkait pengelolaan keuangan dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan tahun 2019–2021,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, Senin (11/8).
Ia menjelaskan, pada Pilkada serentak 2020, Pemkot Balikpapan mengalokasikan dana hibah sekitar Rp53 miliar kepada KPU Balikpapan, kemudian dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
Kemudian, kata Dony dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan hibah dilaksanakan oleh KPU Balikpapan dengan menunjuk personel atau pejabat pelaksanaan kegiatan.
"Salah satunya adalah kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengelolaan keuangan hibah," paparnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, SY yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp2,2 miliar, khususnya terkait kegiatan Pilkada 2020,” ujarnya.
Bentuk penyimpangan itu antara lain pembuatan pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan penggunaan dana, dan pengendalian kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPKP Kaltim.
Atas temuan dan dua alat bukti yang cukup, penyidik menaikkan status SY dari saksi menjadi tersangka serta menahannya mulai 11 Agustus hingga 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa hampir 100 saksi, baik dari internal KPU maupun pihak eksternal seperti penyedia barang dan mitra kerja.
"Kejari Balikpapan membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti baru," tuturnya.
Dony menambahkan, SY saat ini sudah purna tugas dan tidak lagi aktif di KPU. Proses penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat pada 2024, dan pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganannya.
