Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu.
"Keputusan ini disertai dengan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah, karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," jelas Komisioner KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid saat dihubungi dari Samarinda, Senin.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU.
Qoyyim juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPU Mahakam Ulu dilakukan setelah mendapatkan arahan dari KPU RI.
Terkait dengan pasangan calon yang didiskualifikasi, Abdul Qoyyim menegaskan bahwa PSU akan dilaksanakan tanpa partisipasi pasangan calon nomor urut 3.
"Putusannya jelas, pasangan tersebut tidak diikutsertakan dalam PSU," katanya.
Abdul Qoyyim menambahkan bahwa jadwal pelaksanaan PSU masih menunggu pula arahan dari KPU RI.
"Kami belum tahu jadwal pastinya, yang pasti maksimal tiga bulan setelah keputusan MK," ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto juga mengomentari keputusan MK tersebut.
Menurutnya, Bawaslu juga menunggu arahan dari KPU pusat terkait pelaksanaan putusan MK.
"Kami akan mengikuti putusan yang bersifat final ini dan menyiapkan tim pengawas untuk melaksanakan amar putusan tersebut," ujarnya.
Hari Dermanto menjelaskan bahwa akan ada perekrutan ulang pengawas TPS untuk PSU.
Hari Dermanto juga menyebut bahwa pihaknya akan mengevaluasi pengawas yang sudah bekerja sebelumnya.
"Namun, kemungkinan besar akan merekrut orang-orang yang terakhir bekerja dengan kita," tambahnya.
MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 karena terbukti melakukan praktik suap atau vote buying melalui kontrak politik yang menjanjikan uang di seluruh kecamatan. Kontrak politik tersebut menjanjikan Alokasi Dana Kampung dan Program Ketahanan Keluarga, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran TSM.
Keputusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2). MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal tiga bulan dengan menggunakan daftar pemilih tetap yang sama.
Sebelumnya, KPU Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu tahun 2024 dengan perolehan suara untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Yohanes Avun dan Y. Juan Jenau dengan perolehan suara sah sebanyak 3.850. Kemudian pasangan nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dengan perolehan suara sah sebanyak 8.319.
Sementara pasangan nomor urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sah sebanyak 9.930.