Sangatta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim yang melakukan penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).harus sesuai regulasi.
“Saat ini kan belum ada Panwaslu Kecamatan, jadi Kami langsung yang mengawasi KPU dalam melakukan penjaringan PPK secara benar,” ucap Ketua Bawaslu Kutim Aswadi, di Sangatta, Selasa.
Belum terbentuknya pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan, Bawaslu Kutim bertugas melakukan pengawasan terhadap penjaringan PPK yang dilakukan KPU Kutim.
“Kami tidak bisa mengawasi secara keseluruhan sebanyak 18 kecamatan, namun, kami terus pantau proses pembentukan badan adhoc sesuai Tupoksi kami,” katanya.
Aswadi menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi kepada KPU untuk menjalankan penjaringan PPK sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dia menegaskan dengan mengacu kepada peraturan yang ada, pihak Bawaslu Kutim tidak ingin badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim jadi tempat titipan bakal calon pimpinan daerah.
“Kami imbau harus sesuai regulasi, sesuai jadwal yang ditentukan, serta tahapan-tahapan yang telah ada dalam regulasi,” ujar Aswadi.