Sangatta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penertiban alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024
yang terpasang bukan pada tempatnya di sejumlah titik di Sangatta.
“Ini kami lakukan agar pasangan calon dan tim pemenangan dapat memasang APK pada tempat yang telah ditentukan oleh KPU Kutim,” kata Ketua Bawaslu Kutim Aswadi, di Sangatta, Selasa.
Ia mengatakan dalam melakukan penertiban, Bawaslu Kutim bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, KPU dan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kutim.
Aswadi mengemukakan, penertiban bukan, hanya di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan. Tapi juga diinstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ada di 18 Kecamatan untuk membersihkan alat peraga sosialisasi tersebut.
“Kami juga menugaskan pengawas kecamatan hingga desa untuk melakukan kegiatan yang sama pada wilayahnya masing-masing,” katanya.
Aswadi berharap dengan adanya penertiban sejumlah alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang terlarang, hendaknya para pasangan calon dan tim pemenangan dapat memasang alat peraga kampanye pada tempat yang telah ditentukan oleh KPU Kutim.