Balikpapan (ANTARA) - Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus penculikan seorang anak berusia tujuh tahun di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Meski pelaku mengirim permintaan tebusan senilai Rp200 juta, namun korban berinisial MRP justru ditemukan meninggal dunia di Sungai Sangatta pada Rabu 3/6, sehari setelah keluarga melaporkan kehilangan.

Polisi berhasil menangkap MY (32 tahun) terduga pelaku di Balikpapan, Selasa 2/6 malam, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. MY tercatat sebagai warga Bengalon, Kutim, kecamatan di utara Sangatta. Terduga pelaku MY diduga bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Sebelum memaparkan keterangan resmi atas kejadian tersebut di Mapolda Kaltim di Balikpapan pada Kamis 4/6, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Kapolda juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional. “Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas,” tandas Kapolda.

Secara kronologi, kasus ini mulai terjadi pada Senin 1/6 sekitar pukul 19.00 WITA. Ketika itu korban masih terlihat bermain di sekitar rumahnya di Jalan Pasundan, Kelurahan Sangatta Utara. Menurut keterangan ZA, ibu korban, MRP sudah diminta pulang, namun memilih tetap bermain bersama teman-temannya.

Ibu korban kemudian sempat membuang sampah dan menyelesaikan pekerjaan rumah. Ketika kembali mencari anaknya, ZA tidak lagi menemukan MRP di lokasi bermain.

Dari pengakuan MY kemudian, terungkap bahwa ia mengajak korban memancing sebagai kedok untuk membawa kabur MRP. Setelah itu ia mengirimkan permintaan tebusan kepada ZA melalui jasa ojek online, berupa tulisan tangan di selembar kardus. Isi pesan di kardus tersebut berbunyi: “Kalau masih mau ketemu MRP, TF 200 juta.”

Keluarga yang sedang berusaha mencari korban akhirnya melapor ke polisi Selasa dini hari (2/6) sekitar pukul 00.30 WITA ke Polres Kutai Timur.

Setelah menerima laporan, polisi dari Polres Kutai Timur dan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pasundan tersebut. Dini hari buta, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Penyelidikan awal mengacu pada keterangan saksi yang merupakan teman-teman bermain korban. Dari informasi tersebut, polisi memperoleh petunjuk penting bahwa MRP terakhir kali terlihat pergi bersama seorang laki-laki tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, mengenakan helm merah, dan mengenakan jaket dari satu perusahaan penyedia jasa ojek online.

Temuan ini menjadi dasar penyidik menelusuri pergerakan pelaku. Polisi memeriksa rekaman CCTV dari sejumlah titik yang diduga dilalui pelaku. Dari rekaman tersebut, polisi melacak identitas dan lokasi keberadaan MY. “Tim gabungan mengidentifikasi terduga pelaku sudah bergeser jauh di Balikpapan,” ungkap Kapolda Endar.

Antara Sangatta dan Balikpapan terpisah jarak lebih kurang 400 km, atau delapan jam perjalanan sepeda motor. Polisi pun bergerak cepat. Pada Selasa pukul 20.30 WITA, tim gabungan meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, hanya beberapa ratus meter dari Polsek Balikpapan Barat. “Jadi kurang dari 24 jam, kami sudah berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolda.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengaku menurunkan korban di kawasan Taman Venus, Jalan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, namun keterangan tersebut tidak sesuai dengan temuan penyidik.

Tidak berhenti pada pengakuan awal, penyidik melakukan penyisiran lanjutan mulai dari rumah korban hingga sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelaku. Upaya pencarian intensif tersebut membuahkan hasil pada Rabu 3/6. Sekitar pukul 11.30 WITA korban ditemukan tewas mengapung di pinggir sungai sedalam dua meter di kawasan ruang terbuka hijau di belakang Masjid Agung Al Faruq, Sangatta. Kawasan ini sepi dan jarang dilalui orang.

Menurut laporan hasil otopsi, MRP tewas sebab masuknya air ke dalam saluran pernapasan yang mengakibatkan korban mati lemas. Waktu kematian diperkirakan 2 hingga 3 hari sebelum pemeriksaan, atau bila dilihat dari kronologi kejadian, kemungkinan terjadi Senin 1/6. Berdasarkan hasil otopsi tersebut, korban dalam keadaan tidak sadar akibat dicekik sebelum dijatuhkan ke dalam air. “Ketika korban dijatuhkan ke air, korban sudah dalam kondisi tidak sadar setelah dicekik,” jelas Kapolda Endar.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain satu unit Honda Scoopy warna putih, satu jaket ojek online, satu helm, satu lembar kardus berisi tulisan ancaman dan permintaan tebusan, serta pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, MY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana di Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polisi juga mengenakan pasal tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 450 huruf b UU No. 1/2023 juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 hingga 15 tahun penjara.

Polda Kaltim menyatakan masih akan mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain. Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman.

“Sekali lagi kami ingin memastikan bahwa pelaku akan diproses secara tegas guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat Kalimantan Timur,” demikian Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. *



Pewarta: Novi Abdi
Editor : M.Ghofar

COPYRIGHT © ANTARA 2026