Balikpapan (ANTARA) - Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tinggal menunggu izin operasional dari Kementerian Perhubungan.
"Alhamdulillah izin dari KLHK kita sudah terima. Tinggal menunggu izin operasional yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Ketika izin itu ada, maka pelabuhan KEK MBTK sudah bisa beroperasi," kata Asisten perekonomian dan administrasi pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rahmad di Balikpapan, Minggu.
Ujang meyakini izin dari Kemenhub segera terbit sebagai upaya percepatan pengembangan KEK Maloy guna mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kita yakin surat izin cepat diterbitkan Kemenhub RI," tegasnya.
Ujang menjelaskan pengembangan KEK Maloy akan memajukan pertumbuhan ekonomi Kutai Timur. Karena, tujuan utama pengembangan KEK secara nasional adalah untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
"Harapan kita, beroperasi pelabuhan KEK MBTK dapat meningkatkan investasi. Bahkan, ada investor akan masuk dan investasinya mencapai Rp800 miliar," jelasnya.
Diketahui KEK Malaoy dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sejak tahun 2012 lalu, terletak di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur.
Sejak diresmikan pada tahun 2019 lalu, Pelabuhan berskala internasional tersebut sempat terkendala beberapa izin dari pemerintah pusat untuk beroperasi, karena masih menggunakan izin pelabuhan sementara.
Bahkan keberlanjutan kawasan tersebut sempat terancam dicabut karena tak mendapat izin operasional dari beberapa kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang izin lingkungan, dan Kementerian Perhubungan terkait operasional pelabuhan.
Saat ini, Pemerintah Pusat telah menerbitkan sejumlah perizinan untuk KEK Maloy, yakni izin dari KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Pengembangan KEK Maloy Kutai Timur tunggu izin operasional Kemenhub
Minggu, 11 Agustus 2024 22:33 WIB
Alhamdulillah izin dari KLHK kita sudah terima. Tinggal menunggu izin operasional yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Ketika izin itu ada, maka pelabuhan KEK MBTK sudah bisa beroperasi