Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu regulasi atau ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembebasan izin beroperasi kapal penangkap ikan berbobot 10 GT (gross tonnage).
"Kami pastikan dulu ketentuan itu, kami pelajari dan pasti ada sosialisasi. Kemudian baru kami sosialisasikan lebih lanjut kepada nelayan dan instansi terkait lainnya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman, saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Sampai saat ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara belum menerima ketentuan izin bebas tangkap bagi kapal berbobot 10 GT ke bawah itu.
Menurut ia, DKP Kabupaten Penajam Paser Utara masih menerapkan izin tangkap bagi kapal berbobot 10 GT ke bawah, sementara kapal yang dibebaskan izin hanya berbobot 5 GT ke bawah.
"Kapal dengan bobot 5 GT ke bawah itu milik nelayan kecil yang hasil tangkapannya hanya untuk keperluan sehari-hari, mereka dibebaskan berbagai macam retribusi, izin dan segala macamnya," jelas Ahmad Usman.
Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang baru, lanjut Usman, menyatakan kapal nelayan di bawah 10 GT juga tidak perlu izin operasi, yang artinya bebas dari biaya atau tidak dipungut biaya dan retribusi.
"Itu maksudnya kepengurusan surat-surat kapal tidak dipungut biaya, jadi para nelayan harus tetap mengurus surat-surat kapal, seperti pencatatan kapal dan penandaan kapal," ucapnya.
"Kami tidak ada masalah dengan kebijakan pemerintah itu, kami akan menindaklanjuti dan realisasikan aturan tersebut untuk meringankan beban nelayan," ujar Ahmad Usman.
Namun, penerapan pembebasan izin beroperasi bagi kapal 10 GT ke bawah tersebut memerlukan kehati-hatian karena alat tangkapnya perlu diwaspadai.
Meskipun dibebaskan dari izin, DKP Kabupaten Penajam Paser Utara tetap mewajibkan nelayan mengurus surat-surat kapal serta mendaftarkan sarana dan prasarana untuk kepentingan pendataan bagi kapal 10 GT dan 5 GT ke bawah itu tanpa dipungut biaya.
"jika tidak terdata, maka tidak akan terkontrol penggunaan alat tangkap dan kegiatan eksploitasi para nelayan, dan nelayan harus lengkap surat-surat kapal agar tidak ada masalah ketika melaut," tambah Ahmad Usman. (*)
DKP Penajam Tunggu Regulasi Pembebasan Izin Tangkap
Selasa, 14 Juni 2016 21:41 WIB