Paser (ANTARA) - Sebanyak 815 kapal di Kabupaten Paser ditargetkan mendapatkan pas kecil atau surat tanda kebangsaan kapal sebagai dokumen kepemilikan dan kelengkapan berlayar nelayan.
"Tahun ini ditargetkan 815 kapal bisa diukur untuk diterbitkan pas kecil," kata Kasi Pengendalian Penangkapan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Aspiany, di sela kegiatan pengukuran kapal di Kabupaten Paser, Rabu (15/1).
Saat ini, katanya, pihaknya telah melakukan pengukuran untuk mendapatkan pas kecil di dua desa yakni Desa Muara Adang dan Desa Muara Telake yang berjumlah 185 kapal.
"Rinciannya 105 kapal di Desa Muara Telake dan 80 kapal di Desa Muara Adang," katanya.
Kegiatan pengukuran tersebut melibatkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Otoritas Pelabuhan Pondong (OPP), Dinas Perikanan Paser, dan kepala desa setempat.
Aspiany mengemukakan pengukuran kapal berukuran 0-30 GT itu memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan jumlah kapal.
Menurutnya bagi nelayan, dokumen tersebut merupakan legalitas dalam berlayar dan memudahkan mereka mengakses layanan dan bantuan pemerintah.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan nelayan dapat melaut dengan tenang dan damai serta semua nelayan diminta berpartisipasi aktif.
"Pas kecil juga memudahkan nelayan mendapatkan BBM subsidi, bantuan lainnya dan asuransi melaut," ucap Aspiany.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Rudiansyah menambahkan pas kecil tidak hanya berfungsi sebagai dokumen kepemilikan tapi juga dapat sebagai syarat dalam pengusulan jaminan kredit usaha nelayan.
"Dengan adanya pas kecil akan memudahkan pemerintah dalam pendataan jika adanya bahaya di laut saat berlayar," ucap Rudiansyah.
Dikemukakannya kegiatan pengukuran kapal merupakan langkah penting dan strategis dalam rangka peningkatan dan penguatan legalitas kepemilikan kapal-kapal nelayan.
Selain kegiatan pengukuran kapal, pemerintah juga memfasilitasi penerbitan Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA) sebagai identitas tunggal nelayan.
"Kartu KUSUKA berfungsi sebagai identitas bagi nelayan, pelaku budidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan," ujarnya.