Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, Minggu, menegaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah krusial dalam memperkuat perlindungan anak di ranah siber.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital.
"Regulasi ini adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi anak dari risiko internet seperti konten negatif, cyberbullying, hingga penipuan daring. Tanpa pembatasan, risiko bagi anak-anak sangat besar," ujar Faisal.
Baca juga: Usia belum 16 tahun dibatasi akses ke platform digital
Sesuai aturan tersebut, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform berisiko tinggi wajib dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang terdampak meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Pemerintah juga mewajibkan penyedia platform menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
Selain aspek regulasi, Faisal menambahkan bahwa Pemprov Kaltim terus mendorong penguatan literasi digital. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital buah hati mereka.
“Literasi digital sangat penting. Masyarakat harus cermat menyaring informasi, dan orang tua wajib berperan aktif memastikan anak-anak tetap aman di ruang maya,” jelas Faisal.
Baca juga: Kemkomdigi sidak kantor induk Facebook-WhatsApp di Jakarta
