Sendawar, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar), Kalimantan Timur melakukan proses penataan angkutan sungai untuk keamanan pelaku usaha karena memiliki legalitas, sekaligus menjamin keselamatan penumpang seiring dengan kelengkapan kapal, seperti jaket pelampung dan asuransi.
"Saat ini kami gencar melakukan penataan angkutan sungai, menyusul masih adanya sejumlah feri tradisional yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen legal, seperti pas kecil maupun pas besar," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dshub Kabupaten Kubar Rita Nursandy di Sendawar, Kubar, Sabtu.
Saat ini, jumlah feri tradisional yang telah memiliki legalitas masih terbatas, tercatat 10 unit, sehingga hal ini menjadi perhatian pihaknya karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran, pelayanan ke masyarakat, dan kepastian hukum.
Dalam kaitan penataan angkutan sungai, pihaknya gencar melakukan sosialisasi, di antaranya sosialisasi izin usaha, izin trayek, dan tata cara penginputan pas kecil dan pas besar, yang dilaksanakan di Ruang Diklat Kantor Bupati Kubar, Kamis (30/4).
Dalam sosialisasi itu sekaligus dilakukan penyerahan pas kecil kepada pemilik kapal angkutan sungai. Dalam hal ini, pemerintah memfasilitasi penerbitan izin usaha, izin trayek, serta kelengkapan dokumen kapal, agar operasional angkutan sungai berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
"Perizinan bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia, ketertiban usaha dan keadilan antar-pelaku usaha. Jangan sampai ada kapal yang beroperasi tanpa izin," katanya.
Baca juga: BWS Kaltim optimalkan 6 bendungan dan 44 sumur hadapi kemarau
Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak, baik instansi terkait maupun pelaku usaha, berkomitmen mewujudkan transportasi sungai yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Sinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga diharapkan terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan transportasi di wilayah itu.
Secara nasional, katanya, isu keselamatan transportasi dan penataan perizinan menjadi perhatian utama pemerintah.
Selain itu, digitalisasi layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) terus didorong guna menciptakan proses perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dasar hukum lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan.
"Meningkatnya mobilitas masyarakat turut menuntut adanya sistem transportasi sungai yang aman dan terjangkau, maka seluruh kapal yang beroperasi harus memiliki legalitas lengkap serta memenuhi standar keselamatan pelayaran," ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan sosialisasi memastikan seluruh kapal memiliki dokumen sah, mendorong penerbitan izin usaha dan izin trayek, memberikan pemahaman teknis terkait penginputan dokumen kapal, serta memperkuat koordinasi antar-instansi dan pelaku usaha.
"Jika terlaksana dengan baik, berbagai manfaat dapat dirasakan, seperti terhindarnya pelaku usaha dari sanksi hukum, terciptanya kepastian rute operasional, berkurangnya konflik antar-operator, serta meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Rita.
Baca juga: Samarinda luncurkan kapal khusus SAR di Sungai Mahakam
Pewarta: M.GhofarEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.