Paser (ANTARA) - Sebanyak 75 kapal nelayan di Kabupaten Paser memperoleh surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal atau surat keterangan yang menyatakan boleh masuk ke daerah lain yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
Dokumen Pas Kecil tersebut diperoleh setelah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Paser dan Kantor Unit penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser memfasilitasi pengukuran kapal perikanan dan status hukum kapal nelayan di Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Selasa (26/10/2021).
Kepala Seksi Pengendalian Penangkapan Ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Aspiany mengatakan di Kaltim terdapat 29.000 kapal, 2.000 diantaranya di Kabupaten Paser.
"Tahun ini sebanyak 13.000 kapal di Kaltim sudah diberikan status hukum atas penggunaan kapal," kata Aspiany.
Ia menegaskan penting bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim untuk mendata nelayan yang belum memiliki status kapal.
"Ini sebagai amanat dari pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat di daerah," ujarnya.
Aspiany menjelaskan status kapal ini sebagai identitas bagi para nelayan. Ia mengibarkan status kapal ini sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi jika ada kecelakaan mereka bisa mengklaim," katanya.
Dikemukakannya untuk permohonan pengukuran kapal, para nelayan harus melengkapi persyaratan diantaranya KTP, surat tukang yang diperoleh dari Camat dan Kelurahan, dan foto kapal.
"Di pas kecil akan muncul data seperti nama kapal, nama pemilik, Jenis alat tangkap, ukuran kapal," ujarnya.