Paser (ANTARA) - Sebanyak 430 kapal di Kabupaten Paser dilakukan pengukuran untuk mendapatkan pas kecil dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan.
“Ada 430 kapal yang kita fasilitasi,” kata Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Dadang, Selasa.
Menurutnya, ratusan kapal tersebut berasal dari tiga desa di Kecamatan Tanjung Harapan yaitu Desa Lori, Desa Labuangkallo, dan Desa Selengot.
Dadang menjelaskan, Pas kecil merupakan dokumen legal bagi nelayan untuk berlayar. Dengan dokumen tersebut juga akan memudahkan nelayan menerima bantuan karena menjadi salah satu persyaratan bantuan.
Lanjutnya, adapun objek pengukuran meliputi kelengkapan foto kapal mulai dari foto kapal tampak depan, samping kanan dan kiri, serta foto kapal tampak belakang.
"Bahkan pembuat atau tukang yang membuat kapal juga didata saat pengukuran," katanya.
Dadang menambahkan, umumnya kapal nelayan di Kabupaten Paser adalah kapal di bawah 3 GT (gross tonage).
Dikemukakannya, pas kecil sangat bermanfaat bagi nelayan, ibaratnya seperti STNK-nya kendaraan bermotor. Saat ini sekitar 3.500 kapal di Paser, baru sekitar 1.000 kapal yang telah mengantongi pas kecil.