Paser (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Paser menggelar pelatihan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku usaha unit pengolahan ikan.
"Peserta pelatihan adalah pelaku usaha produksi olahan perikanan kategori pelaku usaha rumah tangga, penyuluh, dan perwakilan Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK), " kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Sadaruddin, di tanah Grogot, Selasa (12/9).
Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan materi tentang bagaimana menjaga mutu hasil perikanan, proses pengajuan perizinan, serta syarat-syarat kelayakan dari sisi kesehatan.
"Materi yang disampaikan lebih ditekankan pada aspek kesehatan dan kewirausahaannya," kata Sadaruddin.
Hal tersebut agar pelaku usaha perlu mengedepankan penerapan mutu dan keamanan pangan dalam menjalankan usahanya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mulai dari penanganan, pengolahan, pengemasan dan distribusi yang lebih diarahkan untuk menghasilkan produk yang dapat dipasarkan dengan baik.
Lanjut Sadaruddin, pada pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penanganan, pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu keamanan hasil perikanan.
“Bagi yang menerapkan berhak memperoleh sertifikat kelayakan pengolahan,” katanya.
Dikemukakannya, pelatihan yang dilaksanakan sangat penting, mengingat masih banyak ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan kualitas dan keamanan hasil pengolahan ikan.
Dia berharap melalui pelatihan peserta mampu menerapkan cara pengelolaan ikan yang baik serta dapat memahami prosedur yang digunakan dalam memproses pangan.
“Agar nantinya produk yang dihasilkan memenuhi sanitasi pengolahan ikan yang sesuai standar melalui penerapan good manufacturing practise (GMP) dan standard sanitation operating procedure (SSOP),” ujar Sadaruddin.
Dinas Perikanan Paser latih pelaku usaha hasil laut
Selasa, 12 September 2023 14:35 WIB
Peserta pelatihan adalah pelaku usaha produksi olahan perikanan kategori pelaku usaha rumah tangga, penyuluh, dan perwakilan Penggerak Kesejahteraan Keluarga