Paser (ANTARA) - Sebanyak 20 pelaku usaha unit pengolahan ikan (UPI) dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kabupaten Paser mengikuti pembekalan sertifkat kelayakan pengolahan (SKP) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim agar produk mereka bisa bersaing di pasar ekspor.
"Pembekalan diikuti sebanyak 20 peserta baik yang sedang mengurus sertifikat kelayakan pengolahan atau SKP maupun yang belum memiliki SKP," kata Analis Aqua Kultur DKP Kaltim, Rita Adriani di Tanah Grogot, Selasa.
Ia menyebutkan, dengan mengantongi SKP, UPI dan UMKM diharapkan pelaku UMKM khususnya pelaku usaha unit pengolahan ikan di Kabupaten Paser dapat bersaing di pasar dalam dan luar negeri serta mempunyai mutu dan keamanan yang baik sehingga aman dikonsumsi.
Menurutnya, pembekalan bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha UPI dan UMKM dalam memahami pengajuan permohonan penerbitan SKP. Saat ini baru ada dua pelaku UMKM di Kabupaten Paser yang telah memiliki SKP.
“Kami mengharapkan UPI dan UMKM yang belum memiliki SKP segera melakukan proses pengajuan SKP dengan melengkapi ketentuan dan persyaratan yang sudah ditentukan dengan didampingi para penyuluh yang ada di Kabupaten Paser,” kata Rita.
Dia menerangkan, SKP berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perpanjangan SKP dapat dilakukan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya.
Lanjutnya, pembekalan SKP bagi UPI dan UMKM bertujuan untuk memenuhi persyaratan kelayakan dasar dalam penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) atau Sanitation Standar Operating Procedures (SSOP).
"Tujuannya dalam rangka menciptakan jaminan mutu hasil dan keamanan hasil perikanan," kata Rita.
Dikemukakannya, ada 8 kunci dari SSOP antara lain pasokan air dan es, peralatan dan pakaian kerja, pencegahan kontaminasi silang, toilet dan tempat cuci tangan, bahan kimia pembersih dan saniter, syarat label dan penyimpanan kesehatan karyawan, dan pengendalian tes.
Rita menjelaskan, dengan menjalankan GMP dan SSOP yang baik dan benar, maka UPI dan UMKM dan dapat mengajukan permohonan pra sertifikat kelayakan pengolahan hingga terbitnya kelayakan pengolahan.
Sementara Kepala Dinas Perikanan Paser Sadaruddin menilai SKP penting diberikan kepada pelaku usaha dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan pada perut perikanan reproduksi impor.
"Pengurusan dokumen dokumen SKP diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri pengolahan ikan khususnya di Kabupaten Paser,” katanya.
Sadaruddin berharap ada peningkatan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menunjang sub sektor budidaya penangkapan dan pengolahan hasil perikanan di Kabupaten Paser.