Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengubah pola perilaku para nelayan di kawasan pesisir guna mengurangi dan mencegah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
"Illegal fishing bukanlah masalah yang mudah diatasi. Kami menggerakkan komitmen bersama untuk berkolaborasi dalam pengawasan secara efektif," kata Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy di Samarinda, Jumat.
Kegiatan pengubahan pola perilaku para nelayan itu berupa pemberian bantuan alat tangkap ramah lingkungan, serta program pembelajaran budidaya ikan agar para nelayan tidak hanya mengandalkan pola mata pencaharian tangkap.
Para nelayan yang sudah mengubah pola perilaku akan mendapatkan penghargaan, sedangkan mereka yang masih mempraktikkan illegal fishing akan menerima sanksi.
Kaltim memiliki panjang garis pantai mencapai 3.700 kilometer, dengan zona laut hingga 12 mil dari bibir pantai.
"Illegal fishing bukanlah masalah yang mudah diatasi. Kami menggerakkan komitmen bersama untuk berkolaborasi dalam pengawasan secara efektif," kata Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy di Samarinda, Jumat.
Kegiatan pengubahan pola perilaku para nelayan itu berupa pemberian bantuan alat tangkap ramah lingkungan, serta program pembelajaran budidaya ikan agar para nelayan tidak hanya mengandalkan pola mata pencaharian tangkap.
Para nelayan yang sudah mengubah pola perilaku akan mendapatkan penghargaan, sedangkan mereka yang masih mempraktikkan illegal fishing akan menerima sanksi.
"Deklarasi di Kampung Nelayan Bontang Kuala, Kota Bontang, beberapa waktu lalu melibatkan sekira 30 nelayan yang berkomitmen mengubah perilaku mereka," kata Irhan.
Irhan menegaskan penindakan terhadap penangkapan ikan secara ilegal dilakukan sepanjang 2021 hingga 2023.
Baca juga: Legislator Kaltim minta tindak tegas pelaku ilegal fishing
Baca juga: Legislator Kaltim minta tindak tegas pelaku ilegal fishing
"Pada 2021 di Kabupaten Paser, kami menindak dua orang menggunakan alat tangkap rol dan memberikan hukuman penjara empat bulan. Pada 2022, ada tiga kasus setrum (Paser dan Kutai Barat), mereka diberikan hukuman penjara enam bulan dan dua bulan," katanya.
Kemudian, pada 2023 terdapat tiga kasus setrum dengan vonis hukuman sekira satu bulan penjara. Sanksi itu, menurutnya, memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
Irhan mengakui masih banyak pelanggaran terkait illegal fishing, namun dinasnya terus melakukan menjaga pengawasan dengan kolaborasi berbagai pihak, terutama para penegak hukum.
"Pengawasan terhadap illegal fishing adalah tanggung jawab bersama. Kami tetap berkomitmen dengan tindakan yang tepat agar perairan Kaltim dapat terjaga dan sumber daya laut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," tegasnya.
Kaltim memiliki panjang garis pantai mencapai 3.700 kilometer, dengan zona laut hingga 12 mil dari bibir pantai.
Irhan menyebut penguatan jalur birokrasi melalui regulasi dan peraturan gubernur menjadi upaya signifikan kolaborasi patroli perairan dengan sejumlah pihak, terutama TNI Angkatan Laut.