Samarinda (ANTARA Kaltim) - Izin keluar pilot Angkatan Laut berkebangsaan Amerika Serikat, Letnan Kolonel James Patrick Murphy, dari wilayah Indonesia masih harus menunggu surat fisik "Flight Clearance" (FC) atau izin terbang pesawat udara asing tidak berjadwal.
"Hingga sore ini (Jumat) kami belum menerima surat fisik `Flight Clearance` sehingga pilot Amerika Serikat tersebut belum diizinkan terbang keluar wilayah Indonesia," ungkap Kepala kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama Juwata Tarakan, Syamsul Banri, dihubungi dari Samarinda, Jumat petang.
"Namun, dari informasi yang kami terima, `Flight Clerence` itu sudah ditandatangani pihak Mabes TNI, Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Perhubungan dan kami tinggal menunggu fisik surat itu dari agen mereka di Jakarta," katanya.
Setelah surat "Flight Clearance" diterima otoritas Bandara Juwata Tarakan, maka pilot Amerika Serikat tersebut, kata Syamsul Banri, diperbolehkan terbang meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Penerbang Angkatan Laut Amerika (US Navy Reserve) Letkol James Patrick Murphy itu, lanjut Syamsul Banri, juga sudah menyelesaikan dokumen dari Imigrasi dan Bea Cukai, termasuk membayar kelebihan biaya pendaratan Rp60 juta.
"Jadi, sekarang tinggal menunggu fisik surat `Flight Clearance` itu saja, kemudian James Patrick Murphy diperbolehkan terbang meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Syamsul Banri.
Terpisah, Kepala Penerangan Korem 091 Aji Suryanata Kesuma, Mayon Infantri Ahmad Sobirin menyatakan, James Patrick Murphy, telah menyelesaikan denda pelanggaran melintas wilayah udara Indonesia Rp60 juta pada Kamis (12/11).
Pembayaran itu, kata Ahmad Sobirin, tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Nomor 2097/KU.003/XI/Bdr.Jwt-2015, yang ditandatangani oleh Fahrudin Rahmat selaku Kepala seksi Tekni Bandara bertindak sebagai pihak pertama dan Capt. James P Murphi yang menjabat sebagai PIC Fight Contract Services Ins, bertindak sebagai pihak Kedua.
Pembayaran tersebut tambahnya, sebagai biaya Pendaratan Tambahan terhadap pesawat dengan nomor registrasi N96706 dengan tipe Cirrus SR 20.
Pembayaran denda itu kata Ahmad Sobirin, berdasarkan Skep/195/XI/2008 tentang petunjuk pelaksanaan "Flight Approval" atau persetujuan terbang yang menyatakan, denda Rp60 juta bagi pelanggar.
"Direncanakan, jika seluruh dokumen sudah selesai, James Patrick Murphy akan diizinkan melakukan penerbangan keluar wilayah Indonesia hari ini (Jumat) sekitar pukul 10.00 Wita melalui Bandara Juwata dengan rute Tarakan-Brunei Darussalam-Malaysia-Singapura WSSL/Seletar," katanya.
"Walaupun sudah membayar denda, namun keputusan terkait izin itu juga masih harus menunggu `Flight Clearance` termasuk tentang "clearance MFA/ministery of Foreign Affair`.
Jadi, jika pihak Kedube AS bisa menunjukkan dokumen Flight Clearance` itu maka prsoalannya akan selesai. Jadi, silahkan konfirmasi ke Mebes TNI melalui TNI AU untuk kepastian tersebut," ujar Ahmad Sobirin.
Pesawat Propeler First Engine Cesna dengan pilot Letkol James Patrick Murphy itu, dipaksa mendarat di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara pada Senin (9/11)
Dua pesawat Sukhoi TNI AU memaksa mendarat pribadi milik sipil itu karena tidak memiliki izin masuk ke Indonesia, baik izin "Flight Clearance" (FC) dari Mabes TNI AU, "flight Approv" atau MOT dari Kementerian Perhubungan hingga kunjungan warga asing atau "ministry of Fergin Affairs" (MFA). (*)