Samarinda (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur menjadi pilot project bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi setempat dalam menerapkan sistem penataan arsip.
"Setiap OPD dapat berpartisipasi secara profesional dalam mengembangkan dan meningkatkan sistem kearsipan di instansinya masing-masing," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala DPK Kaltim, Taufik, di Samarinda, Selasa (10/10).
Ia menyebutkan arsip yang dikelola dengan baik maka akan mempunyai nilai yang sangat vital dan penting.
Taufik menuturkan, arsip merupakan sumber informasi dan bukti otentik dari kegiatan pemerintahan, serta dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, perencanaan, penelitian, maupun sejarah.
Ia mengemukakan bahwa penyimpanan arsip OPD di Depo Arsip DPK Kaltim baru terisi sebanyak 25 persen.
Oleh karena itu DPK Kaltim berharap 75 persen dari ruang penyimpanan Depo Arsip turut dapat diisi oleh berkas OPD lainnya.
Lanjutnya, adapun arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif maupun historis dapat dilakukan pemusnahan melalui mesin pencacah arsip.
“Arsip yang telah melampaui batas usia ideal yakni 10 tahun harus dimusnahkan berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip,” kata Taufik.(Adv)