Plt Direktur PT MBTK Muhammad Ade Himawan di Balikpapan, Jumat, mengatakan, izin operasional permanen tersebut sangat dibutuhkan agar pelabuhan KEK Maloy dapat beroperasi secara optimal. Saat ini, pelabuhan tersebut hanya memiliki izin uji coba operasional yang berakhir pada 5 November 2023.
"Kami sudah mengajukan perpanjangan izin uji coba operasional, tetapi belum diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Jadi, fokus kami adalah bagaimana di tahun ini mendapatkan izin operasional permanen pelabuhan KEK Maloy oleh PT MBTK yang merupakan anak perusahaan PD Melati Bhakti Satya," ujarnya.
Menurutnya, pengajuan izin operasional permanen tersebut dilakukan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim sebagai pemrakarsa.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta dokumen kesesuaian ruang laut yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pihaknya berharap bisa selesai dalam waktu dekat ini, kemudian akan melanjutkan proses ke KLHK. Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan ke Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan izin operasional permanen.
Ia menambahkan, selain mengejar izin operasional permanen, pihaknya juga terus melakukan pengembangan infrastruktur di KEK Maloy.
Beberapa infrastruktur yang sedang dikerjakan adalah lanjutan dan pembersihan lahan tahap dua seluas kurang lebih 20 hektare, perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk listrik.
Pihaknya juga sedang menunggu hasil tes komisioning untuk instalasi pengolahan air minum (IPAM) yang sudah selesai diperbaiki oleh PUPR Kaltim.
"Kami berharap di triwulan pertama tahun ini IPAM sudah bisa beroperasi dan menyuplai air ke pelaku usaha atau petani di kawasan KEK Maloy," tuturnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, pihaknya akan membantu mempercepat proses perizinan operasional permanen KEK Maloy. Ia berencana akan bertemu dengan para menteri terkait untuk membahas hal tersebut.
Pemprov Kaltim punya waktu sampai Juni 2024 untuk menyelesaikan perizinan ini. Kalau tidak, kawasan ekonomi khusus ini bisa berpotensi dibekukan. Jadi, Pj Gubernur Kaltim memperkirakan sekitar tiga sampai empat bulan bisa diselesaikan.
"Saya akan melapor ke Bapak Presiden tentang progres KEK Maloy, karena ini sudah diresmikan sejak 2019 yang lalu," katanya.
"Saya akan melapor ke Bapak Presiden tentang progres KEK Maloy, karena ini sudah diresmikan sejak 2019 yang lalu," katanya.
Ia menilai, KEK Maloy merupakan aset yang sangat strategis dan akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi baru di Kaltim dan Kutai Timur. Kawasan ini akan menjadi pusat pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya, serta pusat bagi industri kimia energi.
KEK Maloy juga akan menjadi pelabuhan besar yang akan menjadi muara, jadi tempat ekspor dari seluruh tempat yang ada di Kaltim.
"Kami tidak bisa hanya mengandalkan Pelabuhan Kariangau saja. Apalagi, Bupati Kutai Timur sudah menyampaikan bahwa sampai 2030 akan mengalami transisi dari sektor pertambangan. Jadi, harus siapkan kawasan ini sebagai alternatif," tutupnya.