Sangatta (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan Pemerintah Kabupaten Kutim siap penuhi hak-hak buruh melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal itu disampaikannya pada peringatan Hari Buruh Internasional di lapangan Polder Ilham Maulana, di Sangatta Utara, Rabu.
“Pemkab Kutim selalu terbuka dan siap membicarakan apa saja mengenai program kesejahteraan buruh,” katanya.
Ardiansyah menjelaskan Pemkab Kutim telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kemudian segera ditindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan turunannya melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai mekanisme penerapan Perda tersebut.
“Perbup sudah ada, sekarang saya minta Disnakertrans mengawalnya,” pintanya.
Selain itu, Ardiansyah juga menegaskan pemerintah telah mengakomodir beberapa hak-hak tenaga kerja di Kutim, seperti kesehatan dan upah minimum kabupaten (UMK).
“Dari data yang ada Disnakertrans Kutim telah menyelesaikan data BPJS kesehatan 45 ribu tenaga kerja yang belum bisa diakomodir perusahaan,” katanya.
Dia menjelaskan melalui Perda dan Perbup, Pemkab Kutim akan terus berusaha memenuhi hak-hak para tenaga kerja yang ada di Kutim.
Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau menambahkan pihaknya selalu terbuka kepada para tenaga kerja yang memerlukan bantuan jika mengalami kesulitan. Jika ada perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial, pihaknya siap mengakomodir.
“Tadinya hanya 14 ribuan kami mampu mengakomodir, setelah bertemu pak Bupati, akhirnya siap mengakomodir 85 ribu tenaga kerja rentan untuk mendapatkan jaminan sosial,” katanya.
Roma Malau menambahkan melalui komitmen dua peraturan yang ada, menjadi bukti nyata pemerintah dalam mensejahterakan para tenaga kerja. Serta terus mengembangkan kesempatan kerja bagi masyarakat Kutim.