Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan perhatian besar terhadap penanganan dan pencegahan perundungan atau kekerasan di lingkungan sekolah, sejalan dengan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Mulai tahun 2023, kami sangat fokus untuk menangani hal itu. Sudah terbit Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengarahkan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah," ujar Sub Koordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Disdikbud Kaltim Siti Aminah di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan permendikbud ristek tersebut diimplementasikan ke semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim untuk segera menindaklanjuti dengan adanya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah, mulai dari PAUD, SD, SMP, sampai dengan SMA.
"Capaian pembentukan TPPK untuk satuan pendidikan di Kaltim itu memasuki peringkat 10 besar di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa kita serius dalam menanggulangi permasalahan perundungan ini," katanya.
Ia mengakui perundungan sebenarnya sudah ada sejak dahulu.
Ia menjelaskan perundungan bisa timbul dari sikap atau kondisi diri sendiri yang berbeda dari yang lain, seperti penampilan, cara berbicara, atau kebiasaan.
Ia menjelaskan perundungan bisa timbul dari sikap atau kondisi diri sendiri yang berbeda dari yang lain, seperti penampilan, cara berbicara, atau kebiasaan.
"Contoh kasus, misalnya ada anak yang tidak bisa berbahasa Indonesia, hanya bisa berbahasa Jawa. Dia cenderung terdiam di kelas dan menjadi sasaran teman-teman yang merasa keren atau lebih gaul," katanya.
Perkembangan informasi saat ini, kata dia, bisa membuat perundungan semakin terlihat dan tersebar luas.
Ia mencontohkan kejadian anak sekolah yang dipukul ramai-ramai oleh teman-temannya yang viral di media sosial.
Ia mencontohkan kejadian anak sekolah yang dipukul ramai-ramai oleh teman-temannya yang viral di media sosial.
"Kalau bicara di dalam lingkungan sekolah ini bisa saja antara teman dengan teman, bahkan ada guru yang melakukan perundungan oleh siswa, atau sebaliknya," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya TPPK, guru-guru bisa lebih bijak dan profesional dalam menangani perundungan di sekolah.
Aminah menyampaikan pencegahan kasus perundungan bukan hanya tugas institusi pendidikan, namun orang tua dan masyarakat juga mempunyai peranan penting terhadap pembentukan karakter peserta didik.
"Itu penting untuk menguatkan budi pekerti dan mental para siswa sebagai upaya pencegahan yang efektif. Kita tentu tak mau ada lagi korban perundungan yang trauma bahkan ada yang mengakhiri hidupnya," katanya.