Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur(Kaltim) Hari Setiyono mengatakan bahwa pihaknya telah mencapai sasaran strategis bidang pengawasan pada tahun 2023, dengan melakukan perubahan paradigma dari watchdog (pengawasan) menjadi pendekatan konsultan dan katalis.
"Peran bidang pengawasan sangatlah penting dalam mewujudkan sasaran strategis Kejaksaan periode tahun 2020-2024," kata Hari Setiyono di Samarinda, Jumat.
Peran tersebut yaitu meningkatnya profesionalisme aparatur, akuntabilitas, integritas, pencegahan tindak pidana khusus, penyelesaian perkara perdata, pengembalian aset dan kerugian negara, serta optimalisasi kinerja berbasis teknologi informasi.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, bidang pengawasan Kejati Kaltim telah menindaklanjuti 12 laporan pengaduan (Lapdu) dengan melakukan klarifikasi, dan dari hasil klarifikasi tersebut, 10 Lapdu tidak terbukti dan dua Lapdu ditingkatkan ke inspeksi kasus.
"Salah satu Lapdu yang ditingkatkan ke inspeksi kasus telah diusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan satu Lapdu masih dalam proses inspeksi kasus," ujarnya.
Selain itu, bidang pengawasan juga telah melaksanakan inspeksi umum dan inspeksi pemantauan di 14 satuan kerja (satker) yang ada di wilayah hukum Kejati Kaltim.
"Tujuannya untuk mengawasi kinerja aparatur kejaksaan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas," ujar Hari.
Hari berharap bahwa dengan pencapaian sasaran strategis bidang pengawasan ini, Kejati Kaltim dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
"Kami akan terus berupaya untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pengawasan internal di kejaksaan," tuturnya.
Perbaikan pengawasan tersebut agar dapat mencegah dan menangani setiap permasalahan yang timbul, serta menjaga citra dan marwah kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Hari mengatakan bahwa restorative justice menjadi fokus penanganan kasus di wilayah hukumnya.
Hari mengatakan bahwa restorative justice menjadi fokus penanganan kasus di wilayah hukumnya.
"Restorative justice adalah upaya untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga dapat menciptakan rasa keadilan dan kedamaian bagi semua pihak," kata Hari.
Menurut dia, restorative justice dapat diterapkan untuk kasus-kasus yang bersifat ringan, sederhana, dan tidak berulang, serta tidak melanggar norma agama, moral, dan kesusilaan.
"Ini mengurangi beban kerja penegak hukum, menghemat biaya peradilan, mempercepat penyelesaian perkara, mengembalikan hubungan yang rusak, dan mencegah terjadinya konflik sosial," papar Hari Setiyono.
Ia menambahkan, restorative justice juga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku, serta memberikan kepuasan dan pemulihan bagi korban.
"Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi justru menghormati hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan berkeadilan," tegas Hari.
Ia mengharapkan, restorative justice dapat menjadi salah satu solusi alternatif dalam menangani kasus-kasus hukum di Kaltim.