Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melanjutkan pembangunan 21 unit rumah warga korban bencana tanah longsor di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, yang terjadi pada 12 April 2018.
Kemajuan pembangunan lanjutan rumah warga korban bencana tanah longsor di Desa Telemow, menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Yusuf Basra di Penajam, Rabu, sudah mencapai sekitar 50 persen.
"Kontraktor pelaksana terus melakukan proses pengerjaan agar target lanjutan pembangunan rumah tersebut tercapai," tambahnya.
Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pembangunan lanjutan 21 unit rumah warga korban bencana tanah longsor di Desa Telemow tersebut rampung pada Desember 2023.
Dana lanjutan pembangunan 21 unit rumah warga korban bencana tanah longsor di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku itu dialokasikan lebih kurang Rp10,05 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Pembangunan lanjutan rumah korban longsor Telemow Penajam Rp10 miliar
Baca juga: Pembangunan lanjutan rumah korban longsor Telemow Penajam Rp10 miliar
"Anggaran itu untuk pembangunan 21 unit rumah tipe 36, serta fasilitas umum lainnya seperti mushalla, jaringan listrik, jalan, siring dan fasilitas air bersih," katanya menjelaskan.
Sedangkan untuk pembangunan gedung pendidikan anak usia dini (PAUD), lanjut dia, akan dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bencana tanah longsor yang terjadi pada 12 April 2018 itu, merusak 25 unit rumah warga di RT 06 dan tujuh Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, serta ada bangunan lainnya berpotensi longsor, sehingga perlu direlokasi yang lebih aman. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan untuk korban bencana tanah longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku Rp18 miliar pada 2021, pengerjaannya hanya selesai 15,22 persen dan dana hibah dikembalikan mencapai Rp15 miliar.
Pemerintah pusat menolak permohonan perpanjangan pemanfaatan dana hibah karena terlambat diajukan, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan apabila pengerjaannya tidak selesai, kepala daerah wajib mengalokasikan anggaran lanjutan pembangunannya.
Pengerjaan lanjutan pembangunan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow itu saat ini ditangani Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Muhammad Yusuf Basra.
Baca juga: BPBD Penajam sebut sebagian wilayah IKN potensi rawan bencana longsor
Baca juga: BPBD Penajam sebut sebagian wilayah IKN potensi rawan bencana longsor