Plh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Taufik mengatakan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang belum memiliki perpustakaan standar nasional, sebab belum memiliki perangkat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
"Jika mau membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Kabupaten Mahulu, persoalannya harus ada gedung, strukturnya, orangnya atau personilnya, mereka sendiri masih kekurangan personil di beberapa OPD," katanya di Samarinda Jumat.
Adapun kendala utama yang dihadapi Kabupaten Mahulu dalam membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah persoalan sumber daya manusia (SDM) tenaga perpustakaannya yang terbatas.
Taufik menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, ada lima jenis perpustakaan yang diakui secara nasional, yaitu perpustakaan nasional, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus.
"Jika mau membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Kabupaten Mahulu, persoalannya harus ada gedung, strukturnya, orangnya atau personilnya, mereka sendiri masih kekurangan personil di beberapa OPD," katanya di Samarinda Jumat.
Adapun kendala utama yang dihadapi Kabupaten Mahulu dalam membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah persoalan sumber daya manusia (SDM) tenaga perpustakaannya yang terbatas.
Taifik menuturkan belum terbentuknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Mahulu karena kondisi, SDM tidak ada dan regulasinya atau Perda-nya tidak ada, akhirnya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak bisa memberikan intervensi program ke daerah itu.
Menurutnya setiap kabupaten/kota yang mau bikin perpustakaan dialokasikan dana sebesar Rp5 miliar. Tapi kalau mereka belum punya OPD-nya maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim tidak bisa memberikan bantuan.
Taufik berharap Kabupaten Mahulu segera membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar dapat meningkatkan kualitas perpustakaan di wilayahnya sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
"DPK Kaltim siap membantu dan mendampingi mereka dalam proses pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan," katanya.
Taufik menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, ada lima jenis perpustakaan yang diakui secara nasional, yaitu perpustakaan nasional, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus.
Ia menerangkan perpustakaan nasional domainnya pemerintah pusat, ada perpustakaan umum, perpustakaan umum ini tingkatannya mulai dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa. Ada perpustakaan sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA sederajat.
Selanjutnya, ada perpustakaan perguruan tinggi yang ada di akademi, institut, dan sebagainya. Dan terakhir ada perpustakaan khusus, jadi biasanya perpustakaan yang dikelola oleh instansi-instansi pemerintah, oleh yayasan, perusahaan, dan sebagainya
Dikemukakannya, dari lima jenis perpustakaan itu, yang menjadi konsen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah perpustakaan umum. Namun dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru sembilan kabupaten/kota yang telah membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui peraturan daerah.
"Jadi karena belum terbentuknya Dinas Perpustakaan di wilayah tersebut bukan berarti provinsi dan pemerintah pusat tidak melakukan apa-apa. Kami sudah melakukan advokasi dan mendorong mereka untuk melakukan pembentukan," ujarnya.(Adv)