Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara membantu memulihkan rasa trauma yang dialami seorang bocah berusia sembilan tahun akibat tindak kekerasan dari orang tuanya yang terjadi di Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur.
"Kondisi korban (bocah) sudah berangsur membaik, setelah mendapatkan penanganan medis dan psikolog. Saat ini korban tinggal bersama kerabatnya di Kelurahan Petung," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara, Dian Kusnawan, di Penajam, Jumat.
Seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara, mengalami trauma dan ketakutan saat melihat ayah dan ibu tirinya karena mengalami kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya itu selama dua tahun.
Selain mengalami trauma dan ketakutan, dari hasil pemeriksaan medis (visum) bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) itu mengalami luka lebam biru kehitaman hampir di seluruh tubuhnya.
"Kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tua kepada anaknya buat korban trauma dan ketakutan. Ketika kami jemput kedua orang tua sebagai pelaku kekerasan, anak ini bersembunyi di kolong meja waktu melihat orang tuanya," ujarnya.
Menurut dia, tindakan kekerasan yang dialami korban bocah sembilan tahun itu telah berulang kali.
Pada tahun 2022 tindak kekerasan tersebut sempat diselesaikan ketua RT (rukun tetangga) setempat, tetapi kedua orang tua bocah tersebut melanggar surat pernyataan yang dibuat bersama, yang berisikan tidak akan melakukan lagi tindak kekerasan terhadap anaknya.
Pada 17 April 2023, kata dia, Lurah Petung melaporkan kasus kekerasan yang kembali terjadi kepada Polres Penajam Paser Utara, personel polisi langsung melakukan penangkapan terhadap ayah kandung korban berinisial Rs (34 tahun) dan ibu tiri korban berinisial Yn (33 tahun), dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ujar dia, alasan pasangan suami istri tersebut melakukan kekerasan karena anaknya itu susah diatur, sehingga korban dipukuli dengan menggunakan ikat pinggang dan sapu.
Menurut Dian Kusnawan, kedua tersangka dapat dijerat dengan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak.
Pasangan suami istri tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sehingga terancam hukuman tiga hingga 10 tahun kurungan penjara.
"Kondisi korban (bocah) sudah berangsur membaik, setelah mendapatkan penanganan medis dan psikolog. Saat ini korban tinggal bersama kerabatnya di Kelurahan Petung," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara, Dian Kusnawan, di Penajam, Jumat.
Seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara, mengalami trauma dan ketakutan saat melihat ayah dan ibu tirinya karena mengalami kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya itu selama dua tahun.
Selain mengalami trauma dan ketakutan, dari hasil pemeriksaan medis (visum) bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) itu mengalami luka lebam biru kehitaman hampir di seluruh tubuhnya.
"Kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tua kepada anaknya buat korban trauma dan ketakutan. Ketika kami jemput kedua orang tua sebagai pelaku kekerasan, anak ini bersembunyi di kolong meja waktu melihat orang tuanya," ujarnya.
Menurut dia, tindakan kekerasan yang dialami korban bocah sembilan tahun itu telah berulang kali.
Pada tahun 2022 tindak kekerasan tersebut sempat diselesaikan ketua RT (rukun tetangga) setempat, tetapi kedua orang tua bocah tersebut melanggar surat pernyataan yang dibuat bersama, yang berisikan tidak akan melakukan lagi tindak kekerasan terhadap anaknya.
Pada 17 April 2023, kata dia, Lurah Petung melaporkan kasus kekerasan yang kembali terjadi kepada Polres Penajam Paser Utara, personel polisi langsung melakukan penangkapan terhadap ayah kandung korban berinisial Rs (34 tahun) dan ibu tiri korban berinisial Yn (33 tahun), dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ujar dia, alasan pasangan suami istri tersebut melakukan kekerasan karena anaknya itu susah diatur, sehingga korban dipukuli dengan menggunakan ikat pinggang dan sapu.
Menurut Dian Kusnawan, kedua tersangka dapat dijerat dengan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak.
Pasangan suami istri tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sehingga terancam hukuman tiga hingga 10 tahun kurungan penjara.