Sangatta (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta (KPPBC TMP C Sangatta) melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang beralih fungsi menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari barang hasil penindakan tahun 2024.
"Dalam tahun 2024 ada 164 kali penindakan terhadap rokok ilegal, KPPBC TMP C Sangatta berhasil mengamankan 769.040 batang rokok ilegal," ujar Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Wahyu Anggara , Kamis (24/4/2025).
Ia mengatakan pemusnahan tersebut bertujuan mendukung industri dalam negeri yang lebih maju, agar produk dalam negeri tercapai keunggulan persaingan sehat serta melindungi masyarakat dari konsumsi Barang Kena Cukai (BKC) yang ilegal.
Pemusnahan barang tersebut dilakukan di halaman Kantor KPPBC TMP C Sangatta. Dilakukan dengan dibakar pada tempat pembakaran khusus.
Wahyu mengungkapkan barang yang dimusnahkan tersebut tidak dilekati pita cukai atau polos, namun dilekati pita cukai palsu atau bekas sehingga sangat merugikan penerimaan negara.
Lanjutnya, selain rokok ilegal, pihaknya juga menemukan BKC ilegal lainnya dalam Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C dengan kadar Etil Alkohol lebih dari 20 persen dengan modus pelanggaran tidak dilekati pita cukai.
Adapun jumlah MMEA golongan C yang dimusnahkan sebanyak 242 botol, dengan total nilai barang sebesar Rp1.078.314 800.
Dia menegaskan MMEA golongan C ilegal tersebut potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp753.104 639.
"Dari hasil penindakan itu, kami memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp168.361.000, kepada distributor barang ilegal. Denda tersebut disetorkan ke rekening kas penerimaan negara," kata Wahyu.
Dia meminta agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC Ilegal, dengan artian tidak membeli atau menjual, memproduksi atau menyediakan serta mengedarkan atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain.
Bea Cukai Sangatta lakukan pemusnahan ribuan barang ilegal
Kamis, 24 April 2025 23:13 WIB

Pemusnahan barang ilegal yang di lakukan Bea Cukai Sangatta. (Antara Kaltim/Muhammad Hafif Nikolas)
Dalam tahun 2024 ada 164 kali penindakan terhadap rokok ilegal, KPPBC TMP C Sangatta berhasil mengamankan 769.040 batang rokok ilegal