Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menangani sebanyak 37 perkara tindak pidana kejahatan terhadap anak dan perempuan di daerah yang dikenal Benuo Taka itu sepanjang Januari-Oktober 2024.
"Kami tangani tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan sampai saat ini ada 37 kasus, diantaranya penganiayaan, pencabulan, persetubuhan dan lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Dian Kusnawan di Penajam, Selasa..
Korban kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, lanjut dia, dilakukan pendampingan secara intensif oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perkara tindak pidana kriminal yang ditangani Polres Penajam Paser Utara paling banyak tindak pidana kejahatan atau kekerasan terhadap anak dan perempuan, dari 196 kasus pidana yang ditangani sepanjang 2024.
Tindak pidana lainnya yang ditangani selama tahun ini, kata dia, antara lain pencurian kategori berat 33 kasus, pencurian kategori biasa 11 perkara, pencurian motor tercatat 13 kasus, pengeroyokan 11 perkara dan lainnya.
Satu kasus cukup besar yang ditangani, ia menimpali lagi, perkara pembunuhan satu keluarga terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada 6 Februari 2024.
Pelaku pembunuhan tersebut seorang pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang menghabisi nyawa lima orang dalam satu malam.
"Kasus itu cukup besar dan jadi perhatian masyarakat, karena pelakunya di bawah umur yang membunuh lima orang di waktu yang sama dan masalah juga sepele," ujarnya.
Hingga kini Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap 129 perkara atau 60 persen dari 196 kasus tindak pidana yang ditangani sepanjang Januari-Oktober 2024 tersebut.
"Perkara yang diungkap baru-baru ini tindak pidana perdagangan orang yang korbannya gadis di bawah umur," kata Dian Kusnawan.
Polres Penajam tangani 37 perkara kejahatan anak dan perempuan
Rabu, 13 November 2024 6:16 WIB
Kami tangani tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan sampai saat ini ada 37 kasus, diantaranya penganiayaan, pencabulan, persetubuhan dan lainnya